Gubernur Lampung Apresiasi Perusahaan Patuh Pergub Singkong

  • 29 Jan 2026 14:50 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada perusahaan pengolahan singkong yang mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong petani lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan daerah dan menjaga keberlangsungan sektor pertanian.

“Terima kasih atas kerja samanya. Saya berharap langkah ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ujar Rahmat Mirzani Djausal, Kamis, 29 Januari 2026.

Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi dasar penataan sistem produksi, distribusi, dan pengolahan ubi kayu di Lampung. Regulasi ini mendorong terciptanya hubungan yang lebih adil antara petani dan industri.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas harga singkong, memperkuat iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kesejahteraan petani di sentra produksi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....