Ribu Warga Pandeglang Belum Kantongi KTP Elektronik

  • 27 Jan 2026 18:34 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 31.055 warga di wilayah tersebut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Angka tersebut diperoleh dari total wajib KTP di Kabupaten Pandeglang yang mencapai 1.042.895 orang, dan baru sekitar 1.011.840 jiwa yang telah memiliki identitas resmi.

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Asep Setia Permana merinci bahwa dari puluhan ribu warga yang belum ber-KTP, sebanyak 23.453 orang di antaranya sama sekali belum melakukan proses perekaman data. Sementara itu, terdapat 7.602 warga yang statusnya sudah melakukan perekaman namun belum melakukan pencetakan fisik kartu identitas.

"Jika anggota keluarganya masih ada yang belum memiliki KTP, maka diharuskan untuk melakukan perekaman terlebih dahulu, baru bisa dicetak Kartu Keluarganya," kata Asep, Selasa 27 Januari 2025.

Guna mengejar target kepemilikan identitas kependudukan, Disdukcapil telah menjalankan strategi pelayanan langsung di kantor hingga skema jemput bola ke rumah-rumah warga. Langkah ini diambil Disdukcapil untuk memastikan seluruh warga wajib KTP masuk dalam database kependudukan nasional secara akurat.

Pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan administratif yang lebih ketat dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Menurut Asep kini, warga yang hendak mengurus Kartu Keluarga (KK) namun anggotanya belum memiliki KTP, diwajibkan melakukan perekaman terlebih dahulu sebelum dokumen tersebut diterbitkan.

Selain pencatatan administrasi, Disdukcapil mendorong perangkat di tingkat kecamatan dan desa untuk lebih aktif menggerakkan warganya. Sinergi antar lini pemerintahan dianggapnya menjadi kunci untuk menjangkau masyarakat di pelosok yang belum tersentuh layanan administrasi kependudukan.

"Masing-masing kecamatan ataupun desa harus mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP agar segera melakukan perekaman di masing-masing kecamatan," kata Asep.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengajukan permohonan pembuatan identitas tanpa menunda, mengingat pentingnya KTP dalam mengakses berbagai layanan publik. Ia menekankan agar fasilitas perekaman yang tersedia di setiap kantor kecamatan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....