Pandeglang Perketat Pengawasan Pajak Digital Lewat Smart Tax

  • 27 Jan 2026 18:32 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang menolak digitalisasi pajak melalui penggunaan Smart Tax. Selain melakukan edukasi secara persuasif, pemerintah daerah melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Kejaksaan untuk menindak wajib pajak yang bersikap tidak kooperatif. Upaya tegas ini dilakukan menyusul masih adanya kekhawatiran dari pelaku usaha bahwa pemasangan alat perekam transaksi akan memangkas keuntungan pribadi mereka.

​Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa menekankan pentingnya kesadaran masyarakat atau konsumen untuk selalu meminta struk pembayaran setiap kali bertransaksi di rumah makan. Struk digital yang keluar dari mesin Smart Tax dianggapnya sebagai bukti otentik bahwa pajak sebesar 10 persen yang dibayarkan konsumen telah terdata di sistem pemerintah. 

Ia menilai tanpa adanya struk, kontribusi pajak dari masyarakat rentan tidak tersampaikan ke kas daerah dan hanya menjadi keuntungan tambahan bagi pelaku usaha. ​"Pajak ini adalah uang titipan dari konsumen yang dititipkan ke pelaku usaha untuk dibayarkan ke pemerintah, bukan uang mengurangi pendapatan mereka," katanya, Selasa 27 Januari 2026.

Bapenda merencanakan akan ada pemasangan mesin Smart Tax di 50 wajib pajak, adapun sasarannya mencakup wilayah strategis seperti Kecamatan Pandeglang, Carita, Mandalawangi, Labuan, Menes, hingga Panimbang. Titik-titik ini dipilih Bapenda karena memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi namun selama ini minim pengawasan data pembanding. Bapenda memberikan tenggat waktu bagi teknisi IT perusahaan untuk menyatukan sistem internal mereka dengan program Smart Tag agar proses transisi digital tidak mengganggu manajemen usaha yang sudah berjalan.

Namun, temuan Bapenda di lapangan mendapati indikasi adanya upaya wajib pajak yang tidak menggunakan alat secara optimal. Beberapa oknum sengaja tidak menginput data pada jam-jam ramai atau mematikan perangkat dengan alasan teknis.  ​"Sifatnya wajib, kalau menolak kita buat surat pernyataan penolakan dan yang turun adalah teman-teman Satgas serta dari kejaksaan untuk dilakukan tindak lanjut," kata Yunisa.

Menanggapi hal tersebut, Bapenda akan menerjunkan tim pengawas untuk memvalidasi data di jam-jam tertentu. Jika terbukti terjadi pelanggaran berulang, pemerintah daerah mengancam akan mengevaluasi izin usaha melalui Satgas yang berwenang.

​Yunisa mengingatkan bahwa setiap wajib pajak yang menolak pemasangan alat wajib menandatangani surat pernyataan penolakan resmi. Surat tersebut nantinya menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk melakukan tindak lanjut hukum sesuai aturan perpajakan daerah. Langkah represif ini diambil Bapenda sebagai jalan terakhir jika edukasi selama satu bulan masa transisi tidak diindahkan oleh para wajib pajak di wilayah Kabupaten Pandeglang.

​Melalui program yang dicanangkan di tahun 2026 ini, Bapenda berharap tercipta ekosistem digital yang sehat antara pemerintah, pengusaha, dan konsumen. Transparansi melalui Smart Tag dipandang sebagai satu-satunya cara efektif untuk menghilangkan prasangka dan memastikan keadilan pajak bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....