ASN yang Terdampak Perubahan SOTK Diminta Cepat Beradaptasi

  • 19 Jan 2026 23:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru sejak 2 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak pada perampingan dan penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak diminta segera menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tugas kerja yang baru. Pesan tersebut disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Mohammad Faozal, saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Senin, 19 Januari 2026.

Plh. Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal saat menjadi pemimpin upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bumigora Kantor Gubernur NTB, Senin, 19 Januari 2026. Foto: RRI/Biro Umum dan Adpim Setda NTB.

Faozal menegaskan, penyesuaian SOTK merupakan bagian dari upaya penguatan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan daerah. “ASN, khususnya pada OPD yang mengalami penyesuaian struktur, harus cepat beradaptasi dengan tugas dan lingkungan kerja yang baru," kata Faozal.

Ia juga mengakui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah OPD yang belum sepenuhnya didukung fasilitas penunjang yang memadai pasca-penyesuaian struktur. Pemerintah Provinsi NTB, kata dia, terus berupaya melengkapi sarana dan prasarana agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan merata.

"Ini adalah proses organisasi yang harus dijalani bersama,” ujarnya.

Seiring pemberlakuan SOTK baru, sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB mengalami penggabungan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) digabung ke Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora). Dinas Ketahanan Pangan digabung ke Dinas Pertanian dan Perkebunan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Selain itu, DP3AP2KB digabung ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan sehingga terbentuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Biro Administrasi Pembangunan digabung ke Biro Perekonomian menjadi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Adapun Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) digabung ke Biro Umum menjadi Biro Umum dan Administrasi Pimpinan. Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) digabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi Dinas PUPR dan Perkim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....