Bagaimana Hukum Bayi Baru Lahir di Malam Takbiran?
- 08 Mar 2026 12:53 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Zakat fitrah merupakan kewajiban tahunan bagi setiap Muslim, namun di balik pelaksanaannya, terdapat detail fikih yang menarik untuk dikaji. Para fuqaha (ahli fikih) telah sepakat bahwa waktu wajibnya zakat fitrah berada di akhir bulan Ramadhan. Meski demikian, muncul perbedaan pendapat mengenai titik syariat (titik waktu) kapan kewajiban itu benar-benar mengikat seseorang.
Perbedaan pandangan ini bukan sekadar teori, melainkan berdampak langsung pada status hukum zakat bagi bayi yang lahir atau orang yang meninggal di sekitar waktu pergantian bulan. Berdasarkan keterangan dari Ustaz Kaka Al Quduwah yang merujuk pada Kitab Asnal Matholib (Jilid 2, Hal. 488), terdapat dua arus utama pemikiran:
| Baca juga: Ayat-Ayat Tentang Puasa Ramadhan |
Madzhab Syafi‘i (Qaul Jadid): Menetapkan waktu wajib zakat fitrah adalah saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan (waktu Maghrib malam takbiran). Madzhab Hanafi: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa waktu wajib zakat fitrah adalah saat terbitnya fajar pada hari Idul Fitri (waktu Subuh saat Lebaran).
- Untuk Bayi Baru Lahir
Perbedaan penentuan detik-detik wajib ini, melahirkan konsekuensi hukum yang berbeda pada kasus-kasus tertentu di malam takbiran. Kasus Bayi Lahir Menurut Madzhab Syafi'i, status zakat bayi sangat bergantung pada azan Maghrib sementara Lahir Sebelum Maghrib, Wajib dizakati karena saat waktu wajib tiba (Maghrib), bayi sudah ada di dunia. Lahir Setelah Maghrib, Tidak wajib dizakati karena saat waktu wajib tiba, statusnya masih dalam kandungan.
- Kasus Orang Meninggal Dunia
Sebaliknya, bagi orang yang tutup usia di malam takbiran. Wafat Sebelum Maghrib tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Wafat setelah Maghrib tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya (diambil dari harta peninggalannya) karena ia sempat mendapati waktu wajib zakat dalam keadaan hidup.
Pemahaman mengenai batasan waktu ini sangat penting bagi umat Islam agar tidak keliru dalam menunaikan kewajiban. Perbedaan pendapat antara Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah menunjukkan kekayaan khazanah hukum Islam yang memberikan batasan logis berdasarkan dalil masing-masing. "Jika bayi lahir setelah maghrib malam takbiran, maka menurut Madzhab Syafi'i tidak wajib dizakati karena ia belum ada saat waktu wajib itu tiba," tulis catatan dalam Ta'liq Kitab Asnal Matholib.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....