Apa Saja yang Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
- 24 Feb 2026 15:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Puasa merupakan ibadah yang memiliki aturan jelas dan rinci dalam syariat Islam. Karena itu, setiap Muslim perlu memahami perkara yang dapat membatalkan dan tidak membatalkan puasa.
Kurangnya pemahaman sering menimbulkan keraguan saat menjalankan ibadah puasa. Bahkan, sebagian orang membatalkan puasanya karena mengira sesuatu itu membatalkan padahal tidak.
Melansir laman Nahdlatul Ulama (NU), hal yang membatalkan puasa adalah perbuatan yang menyebabkan ibadah menjadi tidak sah. Konsekuensinya, seseorang wajib mengganti puasa di hari lain atau membayar kafarat sesuai ketentuan.
Berikut adalah perkara yang secara umum disepakati para ulama dapat membatalkan puasa menurut ketentuan fikih.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan atau minum secara sadar dan sengaja merupakan pembatal puasa yang paling jelas dalam syariat. Baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, keduanya tetap membatalkan puasa.
Namun, jika makan atau minum dilakukan karena lupa, puasanya tetap sah dan tidak batal. Orang tersebut dapat melanjutkan puasa tanpa kewajiban mengganti di hari lain.
2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang terbuka dapat membatalkan puasa. Termasuk di dalamnya makanan, minuman, atau cairan yang berfungsi sebagai asupan nutrisi.
Infus nutrisi yang mengenyangkan juga termasuk dalam kategori pembatal puasa. Hal itu karena fungsinya sama seperti makan dan minum yang memberi asupan energi.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa seseorang pada hari itu. Perbuatan tersebut termasuk tindakan sadar untuk mengeluarkan isi perut.
Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja dan tidak direncanakan sebelumnya, puasanya tetap sah. Seseorang dapat melanjutkan puasanya tanpa kewajiban mengganti atau membayar kafarat.
4. Berhubungan Suami Istri
Berhubungan suami istri pada siang hari saat berpuasa termasuk pembatal puasa yang berat. Konsekuensinya bukan hanya mengganti puasa, tetapi juga membayar kafarat sesuai ketentuan.
Syariat memberikan aturan tegas untuk menjaga kesucian ibadah puasa. Karena itu, pelanggaran ini memiliki konsekuensi yang lebih serius dibanding pembatal lainnya.
5. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluar air mani karena tindakan sengaja seperti onani membatalkan puasa seseorang. Rangsangan fisik yang disengaja hingga menyebabkan mani keluar juga termasuk pembatal.
Hal ini berkaitan dengan syahwat yang dilakukan secara sadar dan terencana. Karena itu, perbuatan tersebut termasuk yang membatalkan puasa dalam fikih.
6. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas otomatis batal puasanya pada hari tersebut. Meskipun terjadi menjelang waktu berbuka, puasa tetap tidak sah menurut syariat.
Namun, kondisi ini bukan dosa karena merupakan ketentuan yang telah ditetapkan agama. Puasa yang terlewat wajib diganti pada hari lain setelah masa suci berakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....