​Kisruh Penolakan Pendaftaran Bacalon Ketua KORMI Jatim

  • 24 Jan 2026 21:20 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Panitia KORMINAS menolak berkas pendaftaran Boedi Prijosoeprajitno sebagai Bakal Calon Ketua KORMI Jatim. Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui email.

Alasan penolakan adalah status BP yang dianggap masih menjadi PNS aktif. Panitia menyatakan bahwa status tersebut melanggar prinsip netralitas dalam organisasi olahraga.

Kuasa hukum BP, Dr. Syaiful Ma'arif, menanggapi keras keputusan sepihak dari KORMINAS. Syaiful menjelaskan bahwa kliennya sudah purna tugas dari ASN sejak tahun 2020. Bukti Surat Keputusan Purna Tugas BP sudah tersedia lengkap.

"Saya ingin tegaskan bahwa tidak ada verifikasi pada BP dia sebagai PNS aktif atau tidak setelah pendaftaran ditutup 20 Januari 2026. Yang perlu saya sampaikan, BP sudah purna tugas ASN PNS sejak 1 September 2020. Ada bukti SK Purna Tugasnya," katanya tegas.

Syaiful juga mengkritisi dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dijelaskan itu sudah tidak berlaku. UU tersebut digantikan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Dari penggunaan dasar UU ASN saja salah. UU 2014 sudah tidak berlaku, yang berlaku saat ini UU ASN 2023. KORMINAS tidak paham regulasi maka ini berbahaya, karena ini jadi upaya penjegalan BP sebagai Bacalon Ketua KORMI Jatim," ucapnya.

Sementara Pengamat Olahraga Masyarakat, M. Afrizal Akbar menilai, penolakan KORMINAS atas pencalonan BP sebagai Bacalon Ketua KORMI Jatim itu sudah sangat subyektif. Ia berharap KORMINAS bisa lebih obyektif untuk proses penjaringan Bacalon Ketua KORMI Jatim.

"KORMI ini adalah organisasi olahraga, bukan partai politik. UU ASN soal netralitas pegawai itu untuk urusan politik. BP sudah purna ASN PNS dan tidak menjadi anggota parpol. Jadi penggunaan UU ASN yang disangkakan, bahkan UU yang sudah lama tidak berlaku itu salah besar," ujarnya.

Melalui olahraga diharapkan organisasi mengedepankan nilai sportivitas serta semangat kejujuran yang tinggi. Panitia diharapkan bertindak obyektif dan tidak melakukan praktik tebang pilih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....