Indonesia Perkuat Pengakuan bagi Penganut Kepercayaan

  • 16 Jan 2025 14:39 WIB
  •  Voice of Indonesia

KBRN, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia terus mendorong pengakuan terhadap penganut kepercayaan di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Kepala PKUB, Muhammad Adib Abdushomad, dalam Special Interview dengan RRI Voice of Indonesia di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menurut Adib Abdushomad, pendekatan yang tengah dilakukan oleh PKUB adalah lewat kolaborasi dengan pemimpin penganut kepercayaan untuk memahami perspektif dan kebutuhan mereka.

"Yang kami lakukan adalah untuk melihat lewat mata mereka. Kami mencoba melihat dari sudut pandang mereka, bukan sudut pandang kami," ujar Adib Abdushomad.

Ketua PKUB itu juga mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan penganut kepercayaan di antaranya meliputi diskusi, pengikutsertaan ajaran dan praktek kepercayaan ke dalam inisiatif antarumat beragama. Selain itu, terdapat pula upaya mendorong pengakuan dan perlindungan hukum bagi sistem kepercayaan serta menyediakan ruang bagi komunitas penganut kepercayaan untuk berbagi kontribusi budaya dan spiritualnya.

Sebelumnya, Indonesia hanya mengakui enam agama resmi. Namun di tahun 2017, penganut kepercayaan akhirnya mendapatkan pengakuan dan dapat dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sejak itu, Indonesia terus meningkatkan inklusivitas bagi para penganut kepercayaan.

News Recomendation

Latest News

Loading latest news.....