Kementerian PPPA Pertahankan Akuntabilitas APBN di Tengah Efisiensi Anggaran
- 16 Jul 2026 15:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PPPA mencapai kinerja 95,53 persen pada Tahun Anggaran 2025 melalui implementasi kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
- Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mencapai 98,9 persen dan DAK Fisik sebesar 88,77 persen dari pagu yang dialokasikan.
- Menteri PPPA menekankan bahwa efisiensi bukan berarti pengurangan kualitas tetapi momentum memperkuat prioritas program dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan untuk perempuan dan anak.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat nilai kinerja sebesar 95,53 persen pada Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut diraih di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola memberikan manfaat yang optimal bagi perempuan dan anak. Efisiensi bukan dimaknai sebagai pengurangan kualitas kinerja, melainkan momentum memperkuat prioritas program dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025, di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Arifah menjelaskan Tahun Anggaran 2025 menjadi tantangan karena bertepatan dengan pelaksanaan awal RPJMN 2025–2029 dan kebijakan efisiensi anggaran. Kementerian PPPA tetap menjaga tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berdampak bagi perempuan dan anak.
Lebih lanjut, Arifah menyampaikan Optimalisasi anggaran tercermin melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak hingga tahun 2026. Penyaluran DAK Nonfisik mencapai 98,9 persen, sedangkan DAK Fisik sebesar 88,77 persen dari pagu.
“Capaian ini memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah melalui dukungan pembiayaan yang tepat sasaran. Kami berkomitmen memastikan manfaat anggaran dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Arifah mengungkapkan.
Arifah menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI atas dukungan terhadap program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ia juga menilai fungsi pengawasan DPR memperkuat pelaksanaan program pemerintah.
“Fungsi pengawasan dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI memperkuat kualitas kebijakan serta pengelolaan anggaran negara. Manfaatnya harus dirasakan nyata oleh perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat Indonesia,” ucap Arifah.
Menurutnya, tantangan pembangunan perempuan dan anak semakin kompleks seiring perubahan sosial serta pesatnya perkembangan teknologi digital. Karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mencapai target RPJMN 2025–2029.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....