Menko Yusril: Pengawasan Publik Jaga Objektivitas Kasus Mantan Jampidsus
- 14 Jul 2026 10:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menko Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara mantan Jampidsus ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum karena penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi.
RRI.CO.ID, Sumedang – Pelimpahan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung dinilai dapat mempercepat proses penegakan hukum. Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Senin 13 Juli 2026.
Menurut dia, mekanisme tersebut membuat penyidikan dan penuntutan dapat berjalan lebih efisien sesuai ketentuan hukum acara. “Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan Kejaksaan,” ujarnya
Yusril mengatakan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dalam satu institusi membuat proses penanganan perkara lebih efisien. Menurut dia, mekanisme itu mengurangi potensi bolak-baliknya berkas sebelum dinyatakan lengkap.
“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap,” ucapnya. “Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap.”
Meski begitu, Yusril menegaskan independensi dan objektivitas penegakan hukum menjadi tantangan utama penanganan perkara mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Menurut dia, dalam hal ini kecepatan penyelesaian perkara bukan menjadi persoalan utama.
“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh,” katanya menegaskan. “Hal ini mengingat tersangkan merupakan mantan Jampidsus.”
Menko mengatakan keraguan masyarakat terhadap independensi proses hukum merupakan hal yang wajar. Menurut dia, Kejaksaan Agung harus menjawabnya melalui penanganan perkara yang tegas, transparan, dan profesional.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’,” ujarnya. “Ini karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka.”
Yusril meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusinya. Menurut dia, penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja secara objektif, profesional, dan berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.
“Saya percaya para penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif,” ucapnya. “Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.”
Karena itu, Yusril menekankan adanya pengawasan publik untuk menjaga objektivitas proses hukum pada kasus ini. “Hal ini membuat seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....