RUU Polri Direvisi, Rekrutmen Jalur Ahli dan Batas Usia Pensiun Diubah

  • 09 Jun 2026 15:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah dan DPR tepah mengesahkan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan memuat sejumlah perubahan penting
  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai revisi UU Polri diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan memuat sejumlah perubahan penting. Beberapa di antaranya adalah pembukaan jalur rekrutmen bagi masyarakat dengan keahlian khusus.

UU Polri juga mengatur perubahan batas usia pensiun anggota Polri, hingga penguatan penggunaan teknologi informasi dalam penegakan hukum. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pembahasan RUU Polri relatif tidak memerlukan waktu lama.

“RUU Polri ini sebetulnya kenapa pembahasannya tidak begitu lama. Karena hanya ada sekitar 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan,” kata Edward, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Edward, terdapat tujuh pokok materi yang menjadi fokus dalam revisi UU Polri. Salah satunya adalah mekanisme rekrutmen anggota kepolisian yang memberikan peluang bagi masyarakat dengan kompetensi tertentu.

Selain rekrutmen, revisi UU Polri juga mengatur aspek kesejahteraan anggota, termasuk jaminan sosial dan jaminan kesehatan. UU tersebut turut mengubah batas usia pensiun anggota Polri.

Dimana batas pensiun menjadi 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama, serta 60 tahun bagi Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi. Edward menjelaskan, revisi UU Polri juga mengatur penugasan anggota kepolisian di luar struktur dengan berpedoman pada konstitusi.

“Kita akan mengembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Bahwa tugas Polri ada tiga, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum,” katanya.

Sementara, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai revisi UU Polri diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman. Sekaligus harapan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Ini adalah perubahan ketiga karena memang ada perubahan dan tantangan yang perlu diikuti. Menurut kami, ini bagian dari upaya menjawab harapan publik karena banyak hal yang kami serap dari masyarakat,” ujar Listyo.

Kapolri juga menyoroti penguatan penggunaan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum. Dimana hal ini menjadi salah satu substansi penting dalam revisi UU Polri.

Menurutnya, teknologi akan dimanfaatkan sejak tahap awal pemeriksaan hingga tahapan berikutnya guna meningkatkan transparansi dan pengawasan. “Salah satunya bagaimana dalam penegakan hukum kita memberikan ruang yang lebih luas untuk penggunaan teknologi informasi,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan teknologi informasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat. “Mulai dari proses awal pemeriksaan hingga tahapan lainnya menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasan menjadi lebih kuat,” ujar Listyo.

“Terkait batas usia pensiun, semuanya sudah diatur. Sehingga persoalan bottleneck atau hambatan jenjang karier dalam suatu posisi juga dapat diantisipasi,” katanya.

Listyo menegaskan Polri akan menjalankan amanat yang diatur dalam revisi UU tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan. “Harapannya Polri menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai masyarakat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan perkembangan zaman,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....