Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Sindikat Love Scamming WNA
- 07 Jun 2026 21:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kantor Imigrasi Semarang mengungkap dugaan sindikat penipuan daring (love scamming) yang dilakukan warga asing (WNA) di Kota Semarang Jawa Tengah.
- para petugas Imigrasi Semarang mengamankan empat warga Tiongkok diduga melanggar izin tinggal.
- Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi intelijen keimigrasian selama dua pekan oleh Tim Inteldakim.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Imigrasi Semarang mengungkap dugaan sindikat penipuan daring (love scamming) yang dilakukan warga asing (WNA) di Kota Semarang Jawa Tengah. Dalam operasi pengawasan 4 Juni 2026 lalu, para petugas Imigrasi Semarang mengamankan empat warga Tiongkok diduga melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi intelijen keimigrasian selama dua pekan oleh Tim Inteldakim. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat, yang diduga menjadi pusat operasional penipuan digital.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama intelijen Keimigrasian secara berkelanjutan. Kemudian sinergi yang kuat antara Kanwil Imigrasi Semarang dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah,” kata Ari Widodo dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka.
“Dari pengungkapan kasus ini, para petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring. Barang bukti itu yakni 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one, satu printer, satu hard disk, satu proyektor, perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, serta tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ari menyebut pelaku love scamming bangun hubungan emosional pakai identitas palsu di platform digital DingTalk dan DingDing. Diketahui, para korban dari kasus tersebut berada di luar Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang memanfaatkan wilayah Indonesia. Saat ini, kata Hendarasam, seluruh pelaku WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Petugas menduga pelaku melanggar Pasal 122 dan 119 UU Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal serta dokumen perjalanan,” kata Hendarsam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....