Penghuni Lapas Tembus 274 Ribu Orang, Overkapasitas Capai 80 Persen

  • 09 Jul 2026 07:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
  • Jumlah penghuni kini mencapai 274.761 orang, padahal kapasitas yang tersedia hanya 152.514 orang, sehingga tingkat hunian telah melampaui kapasitas hingga 80 persen.
  • Kasus narkotika masih menjadi penyumbang terbesar penghuni pemasyarakatan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Jumlah penghuni kini mencapai 274.761 orang, padahal kapasitas yang tersedia hanya 152.514 orang, sehingga tingkat hunian telah melampaui kapasitas hingga 80 persen.

Data tersebut terungkap dalam audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Warga Tama (BERSAMA) dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, Rabu 8 Juli 2026. Otto menegaskan persoalan kepadatan lapas dan rutan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas bangunan.

Menurutnya, akar persoalan berada pada tingginya arus masuk perkara, terutama kasus narkotika. "Penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah," ujar Otto.

Ia menilai penanganan overkapasitas membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga penegak hukum. Serta partisipasi masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan, narapidana mendominasi penghuni lapas dan rutan dengan jumlah 217.512 orang atau 79,16 persen. Sedangkan tahanan mencapai 57.249 orang atau 20,84 persen.

Kasus narkotika masih menjadi penyumbang terbesar penghuni pemasyarakatan. Tercatat sebanyak 147.849 orang atau 53,81 persen dari total penghuni lapas dan rutan merupakan tersangka maupun terpidana perkara narkotika.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, kasus narkotika secara konsisten menyumbang lebih dari separuh populasi penghuni pemasyarakatan.

Melihat kondisi tersebut, Otto mempertanyakan mengapa persoalan narkotika belum menunjukkan perbaikan, bahkan jumlah narapidana dan tahanan kasus narkotika terus meningkat.

"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan narkotika harus dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan masyarakat secara aktif," katanya.

Ia menegaskan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan akan mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan. Agar penanganan kepadatan lapas dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Selain itu, Otto menilai rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan penerapan keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika yang hanya berstatus pengguna perlu diperkuat. Menurutnya, mereka yang bukan pengedar seharusnya lebih diarahkan pada pendekatan pemulihan dibandingkan pemidanaan yang justru menambah beban hunian lapas.

Sementara itu, perwakilan BERSAMA, Prof. Budiharjo, mengatakan persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan kesehatan dan penegakan hukum. Tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, hingga jaringan bisnis yang kompleks.

Ia mengungkapkan BERSAMA telah membentuk 1.000 Laskar Antinarkoba yang bertugas mendukung edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga tingkat RT dan RW.

Dalam audiensi tersebut, BERSAMA juga mengusulkan agar Kemenko Kumham Imipas mengoordinasikan sinergi penanganan narkotika yang melibatkan sembilan kementerian dan satu lembaga. Agar seluruh program berjalan dalam satu arah kebijakan nasional yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Pertemuan itu menghasilkan kesamaan pandangan bahwa penanganan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh melalui keseimbangan. Yakni, antara penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagai langkah jangka panjang untuk menekan angka penghuni lapas di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....