Pemunuhan Gizi Program MBG, Komisi XIII Ingatkan Hak Konstitusional Warga di UUD 45
- 04 Jun 2026 12:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti, langkah Presiden Prabowo Subianto merombang jajaran pimpinan BGN RI.
- Politikus PDIP ini menegaskan, pemenuhan gizi pada program MBG merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
- Hak atas pemenuhan gizi berkaitan erat dengan hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Serta tanggung jawab negara dalam penyediaan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti, langkah Presiden Prabowo Subianto merombang jajaran pimpinan BGN RI. Perombakan jajaran pimpinan BGN itu, dinilainya sebagai bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola Program MBG.
Politikus PDIP ini menegaskan, pemenuhan gizi pada program MBG merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Mengingat, hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Hak atas pemenuhan gizi berkaitan erat dengan hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Serta tanggung jawab negara dalam penyediaan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945," kata Rieke dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Oleh karenanya, Rieke mengapresiasi, langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh BGN. Ia juga mengapresiasi, Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap berbagai indikasi kerentanan dan risiko korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
"Berbagai temuan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan dalam Program MBG tidak hanya berkaitan dengan figur pimpinan. Tetapi juga menyangkut desain tata kelola yang masih membuka peluang terjadinya penyimpangan," ucap Rieke.
Beberapa titik rawan yang disorot, Rieke membeberkan, antara lain penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang dan jasa. Hingga, rantai pasok pangan, pembayaran operasional dapur, manipulasi data penerima manfaat, serta konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.
"Dengan alokasi anggaran ratusan triliun rupiah dan sasaran penerima manfaat puluhan juta orang, diperlukan sistem pengawasan khusus yang terintegrasi. Karena, MBG merupakan program prioritas nasional yang memiliki tingkat kerentanan korupsi sangat tinggi," ujar Rieke.
Kemudian, ia mendukung, Presiden Prabowo segera melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh melalui pencabutan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Dan juga Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
"Sebagai gantinya, pemerintah perlu menerbitkan satu Peraturan Presiden yang komprehensif. Yaitu mengenai tata kelola pemenuhan gizi nasional dan Program Makan Bergizi Gratis," kata Rieke.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala lembaga tersebut dengan pasal berlapis. Dadan, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga terlibat korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan perkara.
"Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....