Wamen Mugiyanto: Tata Kelola Jadi Fokus Revisi UU HAM
- 31 Mei 2026 09:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan revisi UU HAM untuk memperkuat tata kelola hak asasi manusia sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan.
- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyebut revisi UU HAM diperlukan agar regulasi lebih komprehensif mengatur tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.
RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan revisi UU HAM untuk memperkuat tata kelola hak asasi manusia sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyebut revisi UU HAM diperlukan agar regulasi lebih komprehensif mengatur tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.
Mugiyanto menyatakan UU HAM disusun pada masa transisi demokrasi pasca-Orde Baru dengan fokus mengawasi kekuasaan negara. Regulasi tersebut bertujuan mencegah pelanggaran HAM oleh pemerintah setelah berakhirnya praktik pemerintahan yang tidak demokratis.
“Selama ini Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 itu seperti undang-undang ke-HAM-an. Kami akan naikkan menjadi undang-undang yang mengatur bagaimana tata kelola HAM di Indonesia, mulai dari tanggung jawab pemerintah hingga tanggung jawab lembaga nasional HAM,” kata Mugiyanto saat memberikan sambutan dalam Uji Publik Revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu, 30 Mei 2026.
Mugiyanto menjelaskan UU HAM selama ini membuat banyak perkembangan HAM yang belum terakomodasi dalam regulasi tersebut. Karena itu, Mugiyanto menegaskan revisi UU HAM sangat diperlukan agar mampu menjawab berbagai tantangan dan dinamika HAM yang berkembang saat ini.
“Selama 27 tahun sudah banyak sekali progres dan perkembangan HAM yang belum terakomodasi di sana. Semangat awal undang-undang itu adalah memastikan praktik-praktik pemerintahan yang tidak demokratis tidak terulang lagi,” ujarnya.
Mugiyanto menyebut perkembangan komitmen internasional Indonesia di bidang HAM menjadi alasan penting revisi Undang-Undang HAM. Indonesia telah meratifikasi delapan dari sembilan kovenan utama HAM internasional sebagai bentuk penguatan komitmen perlindungan.
“Komponen HAM utama itu ada sembilan, dan Indonesia sudah meratifikasi delapan. Yang belum hanya Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa,” ucap Mugiyanto menjelaskan.
Ia menyebut proses ratifikasi konvensi tersebut sebenarnya telah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya dan masih berada dalam pembahasan di DPR. Jika ratifikasi rampung, Indonesia dinilai akan semakin memperkuat komitmen internasionalnya dalam perlindungan HAM.
“Revisi UU HAM tidak hanya memperkuat mekanisme pengawasan, tetapi juga menghadirkan kerangka tata kelola yang menyeluruh. Kerangka tersebut harus selaras dengan perkembangan hukum nasional serta standar HAM internasional yang terus berkembang,” kata Mugiyanto menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....