Baleg Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

  • 27 Mei 2026 22:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU revisi UU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR.
  • Revisi bertujuan memperkuat otonomi khusus dan menyesuaikan dinamika hampir 20 tahun sejak UU berlaku, tetap berlandaskan MoU Helsinki.
  • Perubahan mencakup penguatan kelembagaan, hukum adat, pemerintahan gampong, hingga qanun, dengan target pembahasan rampung tahun ini.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Mengutip laman Parlementaria, hal ini merupakan usul inisiatif DPR RI.

Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh. Sekaligus menyesuaikan berbagai dinamika yang berkembang hampir dua dekade setelah undang-undang tersebut diberlakukan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, revisi UU Pemerintahan Aceh tetap berpijak pada nilai-nilai filosofis regulasi tersebut. Ini termasuk implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian Aceh.

“Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut. Yaitu tentang adanya MoU Helsinki,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Selain itu, substansi perubahan mencakup beberapa aspek penting. Di antaranya, penguatan pelaksanaan otonomi khusus Aceh, kelembagaan dan hukum adat, pemerintahan gampong, hingga pelaksanaan qanun.

“Inti atau isi daripada Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu lebih kepada bagaimana otonomi khusus,” kata Bob. Baleg berharap pembahasan RUU tersebut segera berlanjut ke tahap berikutnya setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah.

Menurutnya, revisi ini menjadi momentum penting untuk memastikan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh tetap relevan. “Target kita, insyaallah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....