Menteri PPPA: Paparan Judol Ancam Tumbuh Kembang Anak

  • 17 Mei 2026 08:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Arifah Fauzi menyebut meningkatnya paparan judi online pada anak menjadi alarm serius bahwa ruang digital menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.
  • Arifah menilai perlu penguatan upaya pencegahan, edukasi, pengawasan serta pendampingan berkelanjutan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti meningkatnya paparan judi online pada anak. Hal ini menurutnya menjadi alarm serius bahwa ruang digital menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.

Arifah mengungkapkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Kondisi tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital.

“Penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama,” kata Arifah alam keterangannya di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026. Ia menekankan, keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata.

Namun, ini merupakan bentuk kerentanan terhadap eksploitasi dan risiko digital yang membutuhkan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif. Menurutnya, anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital.

Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian. Yakni, melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosi influencer, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya oleh anak.

“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” ujarnya. Karena itu, pendekatan perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.

Arifah menilai perlu penguatan upaya pencegahan, edukasi, pengawasan. Serta pendampingan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online. Termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya. Pemerintah pun mendorong peran aktif orang tua dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pengawasan penggunaan internet oleh anak, guna menekan risiko paparan judi online di ruang digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....