DPR Tekankan Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas

  • 12 Mei 2026 15:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai penyelesaian persoalan guru non-ASN membutuhkan skema yang jelas dan berkelanjutan.
  • Fikri mengungkapkan kebutuhan guru di sejumlah daerah masih cukup besar hingga awal 2027.
  • Kondisi tersebut banyak ditopang tenaga non-ASN yang belum berstatus PNS maupun PPPK.

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai Surat Edaran Mendikdasmen perlu langkah konkret pemerintah. Menurutnya, penyelesaian persoalan guru non-ASN membutuhkan skema yang jelas dan berkelanjutan.

“Kita sebetulnya selalu mengamati, mengawasi, dan mengawal, terutama untuk keberlangsungan pendidikan. Jangan sampai dari periode ke periode kemudian mengalami kemunduran, tetapi harus ada progres atau kemajuan,” ujar Fikri di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurutnya, persoalan guru honorer di sekolah negeri sudah berlangsung cukup lama. Sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer mulai dibatasi.

Namun, kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah masih cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat banyak sekolah tetap bergantung pada guru non-ASN agar kegiatan belajar mengajar berjalan normal.

“Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri,” katanya.

Fikri menjelaskan pemerintah sebenarnya telah melakukan penataan tenaga pendidik melalui jalur PNS dan PPPK. Kehadiran PPPK diharapkan menjadi solusi bagi guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi ASN.

Meski demikian, ia menilai masih banyak guru non-ASN yang belum memperoleh kepastian status kepegawaian. Karena itu, surat edaran terbaru dinilai harus menjadi momentum percepatan penyelesaian persoalan tersebut.

“Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru,” ujarnya.

Fikri mengungkapkan kebutuhan guru di sejumlah daerah masih cukup besar hingga awal 2027. Kondisi tersebut banyak ditopang tenaga non-ASN yang belum berstatus PNS maupun PPPK.

Karena itu, pemerintah diminta segera memetakan kebutuhan riil tenaga pendidik nasional secara lebih akurat. Ia menilai koordinasi lintas kementerian juga penting agar penyelesaian persoalan berjalan optimal.

“Sekarang mumpung masih bulan Mei, masih ada waktu setengah tahun. Saya kira inilah saat yang tepat untuk menyiapkan skema solusi,” katanya.

Fikri juga meminta guru non-ASN tidak perlu panik menyikapi surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu justru dapat menjadi peluang mempercepat pengangkatan guru menjadi ASN.

“Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....