Legislator Ingatkan Penataan Guru Honorer Jangan Sampai Picu PHK Massal

  • 12 Mei 2026 15:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta penataan tenaga honorer tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja massal.
  • Ia mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tidak ada lagi pekerja tidak tetap di instansi pemerintah.
  • Seluruh pegawai nantinya diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui jalur PNS maupun PPPK.

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta penataan tenaga honorer tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja massal. Menurutnya, kebijakan penghapusan tenaga honorer harus tetap memberikan kepastian status bagi para pegawai non-ASN.

Ia mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tidak ada lagi pekerja tidak tetap di instansi pemerintah. Seluruh pegawai nantinya diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui jalur PNS maupun PPPK.

“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Meski demikian, Mardani menegaskan implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia mengingatkan guru honorer yang masih aktif mengajar harus tetap memperoleh perlindungan dan kesempatan menjadi ASN.

Menurutnya, proses penataan honorer membutuhkan waktu karena melibatkan pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara. Karena itu, pemerintah diminta menyiapkan langkah konkret agar tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan.

Mardani juga meminta pemerintah segera mendata ulang tenaga honorer yang belum masuk basis data BKN. Selain itu, proses administrasi penyerapan ASN dinilai perlu dipercepat agar berjalan sistematis.

Ia menilai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN bukan sekadar persoalan administratif. Langkah tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga honorer selama bertahun-tahun.

“Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian,” katanya.

Mardani menambahkan, penataan tenaga honorer yang berjalan baik akan memperkuat kualitas layanan publik. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan. Mereka harus mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....