DPR Ingatkan Kerja Sama Internasional Harus dalam Koridor Kepentingan Nasional

  • 14 Apr 2026 07:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengingatkan, seluruh bentuk kerja sama internasional harus berada dalam koridor kepentingan nasional
  • Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara
  • Demikian amanat UU RI No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI Tahun 2018

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengingatkan, seluruh bentuk kerja sama internasional harus berada dalam koridor kepentingan nasional. Kerja sama internasional itu, harus menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara. Maka, hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Sebagai bagian dari fungsi konstitusional, Sukamta mengingatkan, Komisi I DPR memiliki mandat pengawasan. Terhadap, kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.

“Demikian amanat UU RI No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI Tahun 2018. Tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional,” ucap Sukamta.

Pernyataan tegas Sukamta ini, sekaligus merespons dugaan bocornya dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat (AS). Dokumen itu, mengungkap rencana strategis AS mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militernya di Indonesia.

Isu dalam perjanjian tersebut berkenaan dengan ruang udara Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara. Berdasarkan hukum nasional dan internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan ketat.

“Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi. Baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional," ujar Sukamta.

Sebelumnya beredar kabar, sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat bocor ke publik. Terungkap rencana strategis Amerika bebas melintas wilayah udara Indonesia.

Perjanjian itu, dikabarkan disepakati saat pertemuan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump beberapa waktu lalu. Pemerintah Indonesia dikabarkan memberikan izin kepada pesawat militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....