Komdigi Panggil Meta dan Google, Soal Aturan Perlindungan Anak Digital
- 31 Mar 2026 08:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah platform digital global terkait implementasi Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Komdigi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada dua perusahaan teknologi besar, yakni Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026 tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa hasil pemantauan awal menunjukkan masih adanya platform yang belum mematuhi ketentuan perlindungan anak di ruang digital.
“Dari pantauan kami terhadap dua hari implementasi PP TUNAS dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu platform X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan untuk membatasi usia anak bagi pengguna 16 tahun ke atas,” ujar Meutya Hafid.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran oleh sejumlah entitas digital besar.
“Kemudian kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS,” tegasnya.
Selain pemanggilan terhadap Meta dan Google, Komdigi juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai telah menunjukkan kepatuhan parsial, namun diminta segera memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam regulasi.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada X dan Bigo Live yang telah menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Permen Nomor 9 Tahun 2026 sendiri mengatur kewajiban platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berisiko, termasuk melalui pembatasan usia, verifikasi pengguna, serta penguatan sistem pengawasan konten.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila pelanggaran terhadap regulasi tersebut tetap terjadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....