Ribuan Pegawai Kemensos Tak Hadir Hari Pertama Kerja, Mensos Siapkan Sanksi
- 26 Mar 2026 08:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mensos menemukan 2.708 pegawai Kemensos tidak absen hari pertama kerja setelah libur Idulfitri
- Jumlah tersebut sekitar enam persen dari total 46.090 pegawai Kementerian Sosial
- Ketidakhadiran tanpa keterangan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku
- Pegawai yang tidak absen juga dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar tiga persen per hari
- Pemerintah sebelumnya menerapkan cuti bersama dan Work From Anywhere saat periode Lebaran
- Meski bekerja fleksibel, pegawai tetap wajib absensi dan menjaga disiplin kerja
RRI.CO.ID, Jakarta — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menemukan sebanyak 2.708 pegawai Kementerian Sosial tidak melakukan absensi pada hari pertama kerja setelah libur Idulfitri. Jumlah tersebut setara sekitar lima persen dari total 46.090 pegawai.
Data tersebut diketahui setelah absensi ditutup pada pukul 10.00 WIB. Pegawai yang tidak melakukan absensi tercatat tanpa keterangan.
“Ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin pegawai,” ujar Saifullah Yusuf. Pernyataan itu disampaikan usai inspeksi mendadak di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
| Baca juga: Kemensos Salurkan Bansos Adaptif Sumatra |
Mensos mengatakan pegawai yang bekerja dari kantor sebanyak 3.683 orang. Sementara pegawai yang bekerja dari rumah sebanyak 5.071 orang.
Pegawai dengan sistem kerja fleksibel tercatat sebanyak 34.284 orang. Pegawai yang izin atau sakit tercatat sebanyak 344 orang.
“Ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin pegawai,” ucapnya usai melakukan sidak hari pertama masuk usai Lebaran di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
Ia menegaskan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Sanksi dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga hukuman disiplin. Selain itu, pegawai yang tidak absen akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar tiga persen per hari. Mensos meminta seluruh pegawai yang tidak hadir mengikuti apel pembinaan.
Apel akan dilaksanakan pukul 10 pagi secara daring dan luring. "Mereka wajib ikut daring atau luring," katanya.
Pemerintah sebelumnya menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Cuti bersama berlangsung pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Pemerintah juga menerapkan sistem Work From Anywhere bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
WFA diterapkan sebelum dan setelah libur Lebaran untuk mengurai arus mudik dan balik. Selain itu untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Meski bekerja fleksibel, pegawai tetap wajib bekerja dan melakukan absensi. Absensi menjadi dasar pengawasan disiplin pegawai pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....