Menteri Dody Ungkap Kronologi Mundurnya Dua Dirjen Kementerian PU
- 02 Mar 2026 09:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan kronologi mundurnya dua pejabat eselon I di Kementeriannya. Keduanya yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro.
Dody menjelaskan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi kerugian keuangan negara. Ia menyebut BPK telah mengirimkan dua surat masing-masing pada Januari dan Agustus 2025 lalu.
"Jadi sebenarnya tadi yang disampaikan terkait (pengunduran diri dua dirjen) itu betul, memang itu temuan BPK. Jadi BPK mengirim surat kepada saya dua kali, seingat saya yakni pada Januari 2025 dan Agustus 2025," katanya saat konferensi pers di Semarang, Minggu, 1 Maret 2026.
Dalam surat pertama, BPK mencantumkan potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun. Namun, Menteri Dody menilai hingga batas waktu yang diberikan, tindak lanjut dari jajaran terkait dinilai belum optimal.
Surat kedua BPK pada Agustus 2025 menyebut nilai kerugian turun menjadi sekitar Rp1 triliun. Dalam rekomendasinya, BPK meminta pembentukan majelis ad hoc dan tim percepatan pengembalian kerugian negara.
Menurut Dody, rekomendasi tersebut juga belum ditindaklanjuti secara maksimal sehingga ia mengambil alih penanganan. “Makanya kemudian saya ambil alih, jadi nanti kita akan membentuk majelis adhoc,” ucapnya.
“Kita akan membentuk tim-tim baru di satker-satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat. Serta tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari para satker,” kata Menteri Dody.
Ia menegaskan pembenahan dilakukan lebih ketat dengan membentuk tim khusus yang disebut ‘lidi bersih’. Tim tersebut turut diperkuat dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menempatkan tiga aparatnya.
“Tim itu saya yang membentuk sendiri, dan saya menganggap tim yang saya bentuk itu adalah salah satu lidi bersih. Lidi bersih ya, bukan sapu, lidi bersih yang saya masih anggap lidi bersih," ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar kinerja Inspektorat Jenderal ke depan dapat berjalan lebih optimal dan efektif. Selain itu, pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas amanat Presiden RI Prabowo Subianto kepada Menteri PU tersebut.
Dody juga memastikan pengunduran diri dua dirjen tidak terjadi secara mendadak karena telah melalui proses sebelumnya. “Kalau tidak sanggup bersih, mundur atau dimundurkan secara paksa,” ucap Menteri PU tersebut mengutip arahan Presiden.
Sementara itu, posisi Dirjen SDA dan Dirjen Cipta Karya untuk sementara diisi pelaksana harian oleh Sesditjen masing-masing. Menteri PU memberi waktu 90 hari untuk percepatan pengembalian kerugian negara sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.
"Saya kasih waktu 90 hari. Kalau Rp1 triliun ini tidak segera berkurang atau dikembalikan, saya sendiri yang akan melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.
“Saya nangis kalau ingat angka Rp 1 triliun itu. Bayangkan berapa jembatan dan jalan yang bisa kita bangun untuk rakyat," ucap Menteri PU tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....