Waspada Hoaks, DPR Tegaskan Penting Dorong Edukasi Publik Lebih Kritis

  • 19 Feb 2026 10:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan, pentingnya peningkatan literasi digital di tengah masyarakat. Pemerintah bersama Parlemen, harus terus mendorong edukasi publik agar lebih kritis melakukan verifikasi sebelum mempercayai suatu informasi.

"Dari sisi regulasi, DPR RI melalui fungsi pengawasan memastikan implementasi undang-undang seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) berjalan efektif," kata politikus Golkar ini dalam keterangannya secara daring di acara Diskusi Dialektika Demokrasi, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.

Bahkan, ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan DPR dan Pemerintah akan membentuk pembentukan regulasi baru. Regulasi baru ini, guna memperkuat perangkat hukum dalam penegakan terhadap penyebaran hoaks.

"Selain penguatan regulasi, diplomasi digital juga penting untuk menjaga kedaulatan ruang siber nasional. Melalui kerja sama dengan lembaga internasional dalam pengawasan dan penanganan disinformasi lintas negara," ucap Dave.

Kemudian, ia menyoroti, peran generasi muda dalam menjaga kualitas ruang digital di Indonesia. Karena, lebih dari 60 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 35 tahun.

"Kelompok ini memiliki peran strategis dalam membangun budaya bermedia sosial yang bijak. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menggunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab,” ujar Dave.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini meminta, media massa menjadi 'rem keselamatan' di tengah maraknya disinformasi dan hoaks. Di ruang digital, data sejumlah riset menyebutkan, hoaks lebih cepat menyebar dibandingkan informasi benar.

"Pentingnya prinsip dasar jurnalistik 5W+1H sebagai 'rem keselamatan', terutama dalam pemberitaan bersifat tuduhan, investigatif, atau berpotensi merusak reputasi. Kalimat ‘sudah dihubungi’ tidak boleh jadi kosmetik, upaya konfirmasi harus nyata, tercatat, dan pertanyaannya jelas," kata politikus NasDek ini dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.

Amelia mengingatkan, bahaya penyebaran hoaks dan disinformasi di medsos yang berpotensi menjadi alat merintangi penegakan hukum. Termasuk, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Di era digital, berita menyebar dalam hitungan detik. Tapi kebenaran membutuhkan disiplin, disiplin itu dalam dunia jurnalistik disebut verifikasi," ucap Amelia.

Dalam konteks penegakan hukum Tipikor, ia mengingatkan, narasi menyesatkan di medsos dapat membentuk opini publik yang bias. Bahkan, turut berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Tantangan hari ini bukan hanya teks, tapi juga manipulasi visual dan kecerdasan buatan (AI). Suara bisa ditiru, wajah bisa dipalsukan, ini bisa menjadi senjata untuk membangun framing tertentu," ujar Amelia.

Ke depannya, Amelia mendorong, kolaborasi antara jurnalis, pemeriksa fakta, platform digital, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga informasi publik. Upaya penguatan regulasi ruang digital, harus menjaga keseimbangan dengan kebebasan pers dan berekspresi.

"Jangan sampai obatnya lebih berbahaya dari penyakitnya. Jurnalis berada di garda terdepan dalam memastikan kebenaran tetap menjadi rujukan utama masyarakat," kata Amelia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....