Menkomdigi: Jurnalistik Harus Tetap Humanis Hadapi Penggunaan AI

  • 09 Feb 2026 04:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons perkembangan teknologi digital terkini. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, kebijakan dan panduan itu, disusun bersama Dewan Pers. 

Ini bertujuan untuk memperkuat peranan peranan jurnalistik di tengah tantangan teknologi digital. Misalnya disinformasi, disrupsi teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.

Menkomdigi menambahkan perkembangan teknologi digital memudahkan gempuran arus disinformasi di ruang digital. Namun ini mengakibatkan semakin mudahnya publik untuk mempercayai berbagai informasi yang tidak benar di ruang digital. 

"Karena itu, tata kelola AI harus berpusat pada manusia," ujarnya di Serang, Banten, Minggu 8 Februari 2026. Selain itu, lanjut Menkomdigi, jurnalistik harus tetap bersikap humanis di tengah gempuran AI demi menjaga kepercayaan publik.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita. Hal tertuang melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Regulasi AI dan Panduan Etika.

Peraturan itu menegaskan AI tidak boleh menggantikan peranan jurnalisme manusia. Namun, AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang publisher rights. Melalui peraturan ini, platform digital akan bertanggung jawab atas konten jurnalistik. 

Meutya menyatakan tujuan kebijakan ini untuk mengatasi ketimpangan ekosistem digital. Selain itu juga untuk melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten.

"Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan," ujarnya. Namun, lanjut Menkomdigi menegaskan, ini merupakan kebutuhan dasar demokrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....