Kesalahan Tafsir KUHP-KUHAP Baru, DPR: Kemungkinan Sangat Kecil

  • 25 Jan 2026 12:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta: DPR RI menggaransi, potensi kesalahan tafsir aparat penegak hukum (APH) daerah memahami KUHP dan KUHAP baru sangat kecil. Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bob Hasan.

“Kemungkinan terjadinya kesalahan tafsir sangat kecil. Penerapan di daerah tidak akan melenceng jauh dari arahan pusat,” ujar Bob Hasan dalam kegerangannya seperti dilansir laman DPR.go.id saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, dikutip Minggu, 25 Januari 2026.

Ketua Baleg DPR ini menegaskan, struktur kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan BNN saat ini bersifat terpusat. Sehingga, pemahaman dan implementasi hukum tetap berada dalam satu garis kebijakan nasional.

“Visi pusat dan daerah itu sama. Aparat di daerah tidak boleh lepas dari cara berpikir pusat,” ucap Bob Hasan.

Di satu sisi, ia mengakui, masih adanya perbedaan kultur penegakan hukum di tiap daerah. "Namun, seluruh implementasi KUHP dan KUHAP harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Bob Hasan.

Sementara, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai, munculnya pro dan kontra di masyarakat terkait KUHP dan KUHAP baru sebagai hal positif. Perdebatan publik tersebut, dinilainya memperkaya substansi sekaligus menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Pro dan kontra itu justru sangat positif, artinya, KUHP dan KUHAP yang dibentuk pemerintah dan DPR mendapat respons. Masyarakat tidak diam,” kata politikus PKS ini Nasir usai pertemuan, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama lembaga-lembaga yang menaungi aparat penegak hukum (APH) di Sleman, Yogyakarta.

Menurutnya, kritik dan masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penerapan hukum. Semua itu, agar penerapan hukum di Indonesia berjalan lebih baik dan berkeadilan.

“Kalau memang ada pasal-pasal yang diprotes dan berdampak luas terhadap penegakan hukum, tentu masukan itu harus diperhatikan. Itu merupakan mekanisme konstitusional yang sah dalam negara hukum," ujar Nasir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....