Iuran Tambahan Permudah ASN Daftarkan Keluarga Menjadi Peserta JKN
- 13 Jul 2026 13:13 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki kemudahan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi anggota keluarga di luar tanggungan utama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui mekanisme penambahan anggota keluarga dengan iuran sebesar satu persen dari gaji, ASN dapat mendaftarkan orang tua, mertua, maupun anak keempat dan seterusnya sebagai peserta JKN tanpa harus didaftarkan sebagai peserta mandiri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menjelaskan bahwa selama ini kepesertaan JKN bagi ASN sebagai Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) secara otomatis mencakup suami atau istri serta maksimal tiga orang anak. "Melalui mekanisme ini, ASN dapat menambahkan anggota keluarga lainnya, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki," ujar Sari, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, penambahan anggota keluarga tersebut dikenai iuran sebesar satu persen dari penghasilan ASN untuk setiap orang yang didaftarkan. Iuran akan dipotong langsung dari gaji sehingga peserta tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara mandiri setiap bulan.
"Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020. Besaran iuran dihitung dari take home pay yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, hingga tambahan penghasilan," katanya.
Sari menambahkan, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan secara kolektif melalui masing-masing satuan kerja. Mekanisme tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan kepesertaan JKN keluarga ASN tetap aktif.
Ia juga menegaskan skema iuran satu persen tidak hanya berlaku bagi ASN di instansi pusat. Akan tetapi, juga diterapkan bagi ASN pemerintah daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri. "Di Jawa Tengah, pelaksanaan kebijakan ini telah diperkuat melalui surat edaran Gubernur yang meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk mengimplementasikannya," kata Sari.
BPJS Kesehatan pun mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga seluruh anggota keluarga memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN. Dengan status kepesertaan yang aktif, keluarga dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun diperlukan tanpa harus khawatir terhadap biaya pengobatan.
Sementara itu, salah seorang ASN, Andhika Pradana (35), menyambut positif adanya kebijakan tersebut. Selama ini, ia masih mendaftarkan kedua orang tuanya sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga harus melakukan pembayaran iuran secara mandiri setiap bulan.
"Selama ini saya harus membayar manual melalui mobile banking atau ATM. Harus selalu ingat tanggal pembayaran karena khawatir lupa dan saat dibutuhkan ternyata kepesertaannya tidak aktif," ujarnya.
Andhika berharap instansinya segera menerapkan mekanisme tersebut. Menurutnya, sistem pemotongan langsung dari gaji akan memberikan kepastian pembayaran iuran sekaligus rasa tenang karena orang tuanya tetap terlindungi oleh Program JKN.
"Orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tentu lebih sering membutuhkan pelayanan kesehatan. Kalau iurannya langsung dipotong dari gaji, saya tidak perlu khawatir lupa membayar, ini akan sangat membantu ASN yang masih menanggung orang tua atau anggota keluarga lainnya," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....