Edy Wuryanto Ingatkan Warga Waspadai Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia

  • 12 Jul 2026 16:36 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk jamu atau obat herbal yang kini semakin banyak beredar di pasaran. Tingginya minat masyarakat terhadap obat herbal harus diimbangi dengan kepastian keamanan produk yang dikonsumsi.

Pesan tersebut disampaikan Edy saat menggelar sosialisasi bersama Kementerian Kesehatan di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Sabtu 11 Juli 2026). Kegiatan itu diikuti ratusan warga yang mendapatkan edukasi mengenai keamanan obat tradisional.

Edy menjelaskan, setiap produk jamu atau obat herbal wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, produk tersebut juga harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Prinsipnya jamu herbal ini harus produksi memenuhi standar, jangan sampai menggunakan bahan-bahan kimia. Izinnya juga harus ada di BPOM," ujar Edy.

Dosen Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) itu mengatakan, masih ditemukan sejumlah produk herbal yang dicampur dengan bahan kimia obat. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa pengawasan.

Ia mencontohkan jamu herbal yang diklaim mampu mengatasi nyeri lutut atau pegal-pegal setelah bekerja. Menurutnya, sebagian produk semacam itu diduga dicampur obat kimia sehingga efeknya terasa lebih cepat.

"Misalnya jamu-jamu untuk nyeri lutut. Petani habis di sawah, badannya nyeri semua lalu minum jamu, sakitnya hilang pasti, tapi isinya ada paracetamol, ada asam mefenamat yang itu bahan-bahan kimia, bukan herbal. Nah, ini perlu diberantas," tegasnya.

DPR RI yang lahir di Kabupaten Demak itu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim khasiat yang instan. Ia meminta warga selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli atau mengonsumsi obat herbal.

Menurutnya, seluruh obat maupun obat tradisional yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM. Apabila dipasarkan tanpa izin, maka produk tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan masyarakat. (Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....