ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sangihe Periksa Narkotika

  • 11 Jul 2026 05:06 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID.Tahuna - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe periksa Narkotika.

Pemeriksaan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe berlangsung di Papanuhung Santiago kompleks rumah jabatan Bupati Jumat, 10 Juli 2026.

Bupati Sangihe Michael Thungari memberi apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional Sangihe bersama Satpol PP yang telah berkolaborasi melaksanakan kegiatan pemeriksaan Narkotika.

Menurut Bupati kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, sehat dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

"Saudara saudara sebagaimana kita ketahui bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2026 tentang pemberantasan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan gelap Narkotika," kata Bupati.

Kehadiran regulasi ini ungkap Bupati bukan sekedar memenuhi amanat perundang-undangan tetapi merupakan wujud keseriusan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman Narkotika yang dapat merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan generasi muda.

Oleh karena itu pemeriksaan Narkotika bagi ASN saat ini merupakan bagian dari implementasi peraturan tersebut untuk memastikan bahwa seluruh ASN memiliki integritas disiplin dan menjadi teladan di tengah masyarakat. (Alex.D)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....