Ibu Hamil Boleh Bolehkah Berpuasa, Begini Pendapat Ahli
- 28 Feb 2026 21:06 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K)., Subsp.FER, menegaskan bahwa ibu hamil mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, namun tetap memiliki kewajiban mengganti puasa di kemudian hari sesuai ketentuan fikih.
Hal itu disampaikannya dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Sabtu (22/2/2026). Prof Rajuddin yang juga menjabat Ketua IKA UNDIP Aceh dan Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh menyebut puasa Ramadan merupakan perintah Allah yang diwajibkan bagi orang-orang beriman.
“Puasa adalah perintah Allah dan hanya diwajibkan kepada orang beriman. Karena itu, kita harus bersyukur atas nikmat kesehatan dan kesempatan yang diberikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesehatan dan kesempatan merupakan dua nikmat besar yang sering luput dari perhatian. Banyak perempuan dalam kondisi hamil yang tidak memungkinkan menjalankan puasa karena pertimbangan medis.
Menurutnya, dalam prinsip syariat, Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Karena itu, perempuan hamil atau menyusui dibolehkan tidak berpuasa, namun tetap memiliki kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.
Dalam kajian fikih, lanjutnya, terdapat tiga pandangan terkait kewajiban ibu hamil yang tidak berpuasa. Pandangan pertama mengelompokkan ibu hamil sebagai orang sakit.
“Jika dikhawatirkan puasa memperburuk kondisi kesehatan ibu atau berdampak pada kehamilan, maka ia boleh tidak berpuasa,” jelasnya.
Bagi kelompok ini, kewajiban yang harus dipenuhi adalah mengganti puasa di hari lain setelah kondisi kesehatan pulih. Artinya, setelah melahirkan dan kembali sehat, ibu tersebut wajib mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Prof Rajuddin menegaskan bahwa secara medis, kehamilan bukanlah penyakit. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit ibu hamil mengalami kondisi yang memerlukan perhatian khusus, sehingga pertimbangan kesehatan menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.
Ia mengingatkan agar setiap ibu hamil berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum memutuskan berpuasa, guna memastikan keselamatan ibu dan janin tetap terjaga.
“Prinsipnya, agama memberi kemudahan. Namun kewajiban tetap ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....