Vaksinasi Rabies Gratis, 312 Hewan Terlayani

  • 15 Feb 2026 20:31 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Medan kembali menggelar vaksinasi rabies gratis di sejumlah wilayah Kota Medan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan penyebaran rabies demi menjaga kesehatan hewan dan keamanan masyarakat.

Pada Rabu 11 Februari 2026, vaksinasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Kampung Dalam Gg. Apel Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, serta Jalan Maju Raya Gg. Maju Enam, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 102 ekor anjing dan 12 ekor kucing atau total 114 hewan berhasil divaksin.

Keesokan harinya, Kamis 12 Februari 2026, vaksinasi kembali digelar di Gereja Katolik Santa Maria Ratu Rosari, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Sebanyak 198 hewan peliharaan, terdiri atas 179 ekor anjing dan 19 ekor kucing, mendapatkan vaksin rabies.

Pelaksana Harian Kepala UPT Klinik Kesehatan Hewan Kota Medan, Adona Arie Muharani, menjelaskan bahwa vaksinasi rabies memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pemilik hewan. Salah satu syarat utama adalah hewan dalam kondisi sehat sebelum diberikan vaksin.

“Hewan harus sehat, nafsu makannya baik, dan aktif. Vaksinasi tidak bisa dilakukan bersamaan dengan pengobatan karena hewan yang diobati berarti sedang sakit,” ujarnya.

Adona menegaskan, vaksin rabies wajib diberikan secara berkala minimal satu kali dalam setahun. Vaksin tidak cukup diberikan sekali seumur hidup, melainkan harus diulang sesuai jadwal vaksin sebelumnya.

Adona juga mengingatkan, jika vaksin tidak diberikan tepat waktu, antibodi dalam tubuh hewan dapat menurun bahkan hilang. Kondisi tersebut berisiko membuat hewan peliharaan rentan tertular atau terinfeksi virus rabies.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....