Ustaz Jaja: Hukum Mengangkat Anak dalam Islam Boleh Asal Niat Tulus
- 14 Jul 2026 22:21 WIB
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Sungailiat – Mengangkat anak dengan niat baik diperbolehkan dalam Islam. Namun orang tua angkat wajib memperlakukan anak angkat sama seperti anak kandung dan tidak membeda-bedakan.
Hal itu disampaikan Ustaz Jaja Sulaiman dalam program Mutiara Pagi RRI, Minggu, 22 Juni 2026 menjawab pertanyaan pendengar Alif melalui pesan WhatsApp.
"Bagaimana hukumnya bila kita mengangkat anak dengan niat baik agar cepat memiliki anak?" tanya Alif.
| Baca juga: Saling Membantu Kunci Keharmonisan Keluarga |
Menjawab hal itu, Ustaz Jaja menjelaskan mengangkat anak boleh dilakukan asalkan dilandasi niat yang tulus.
"Mengangkat anak boleh saja dilakukan asal dengan niat baik, tulus, dan tidak dibeda-bedakan dengan anak kandung," ujar Ustaz Jaja.
Dalam kesempatan yang sama, Ustaz Jaja juga memaparkan 4 tipologi anak dalam pandangan Islam.
| Baca juga: Tanpa Ikhlas, Amal Sia-sia |
Pertama, anak sebagai perhiasan dunia. Hal ini termaktub dalam QS Al-Kahfi ayat 46 yang artinya: "Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan."
Kedua, anak sebagai ujian atau fitnah. "Jika belum dikaruniai anak, pasangan akan resah dan diuji keimanannya. Sama halnya dengan memiliki anak, karena anak dapat melalaikan orang tuanya," jelas Ustaz Jaja.
Ketiga, anak sebagai musuh. Keempat, anak sebagai penyejuk jiwa atau qurrata a'yun.
Ustaz Jaja mengingatkan, setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci. Orang tualah yang berkewajiban mendidik dan mengarahkan anak ke jalan yang benar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....