Hukum Nikah Lintas Agama dalam Islam

  • 06 Mei 2026 06:18 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan sakral yang tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah yang erat kaitannya dengan keimanan, sehingga dalam pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan syariat, termasuk kesamaan iman antara kedua mempelai.

Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz Prof. Dr. HM. Ridwan Hasbi Tambusai, Lc., M.A dalam kajian fikih munakahat bertema Hukum Nikah Lintas Agama dalam Islam pada program Mutiara Pagi di Programa 1 RRI Pekanbaru, Rabu pagi 6 Mei 2026.

Ustadz Ridwan Hasbi menegaskan pernikahan dalam Islam merupakan ikatan yang sakral sekaligus bagian dari ibadah yang memiliki dimensi panjang dalam kehidupan manusia. Menurutnya, Islam mensyariatkan pernikahan sebagai sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim.

Ia menjelaskan, dalam perspektif Islam, pernikahan tidak dapat dipisahkan dari nilai keimanan. Hal ini merujuk pada dalil dalam Surah Al-Baqarah ayat 221 yang bunyinya :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ ۝٢

Yang artinya :

"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah Ayat 221)

“Pernikahan adalah ikatan yang kuat (mitsaqan ghalizha) dan menjadi ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia, sehingga harus berlandaskan keimanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan dalam hukum Islam, pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Di antaranya adanya ijab kabul sebagai sighat yang mengikat kedua mempelai, serta kehadiran wali dan dua orang saksi yang beragama Islam.

Menurutnya, kesamaan iman antara calon suami dan istri menjadi prinsip utama dalam pernikahan. Hal ini karena ikatan pernikahan dalam Islam tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga spiritual yang terikat dengan ajaran agama.

Ridwan Hasbi juga menekankan bahwa aturan tersebut sejalan dengan tujuan utama syariat Islam atau Maqasid al-Shariah, yang bertujuan menjaga agama, keturunan, dan keharmonisan kehidupan umat.

Ia menambahkan, pernikahan lintas agama dalam Islam tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek keimanan dan pelaksanaan ibadah dalam rumah tangga.

Melalui kajian ini, pendengar diajak untuk memahami bahwa pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan duniawi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai agama dalam kehidupan berkeluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....