Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Minta Kesetaraan PTN-PTS
- 05 Mar 2026 09:06 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menegaskan perlunya kesetaraan perlakuan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Penegasan itu disampaikan melalui dokumen saran dan masukan setebal 22 halaman yang telah diserahkan kepada pihak terkait.
Ketua Umum asosiasi tersebut, Prof. Dr. Thomas Suyatno, menyampaikan, regulasi baru tidak boleh memuat ketentuan yang bersifat diskriminatif. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri silaturahmi dan sarasehan di Universitas Semarang, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menilai posisi PTN dan PTS harus diperlakukan setara dalam sistem pendidikan nasional. “Perlakuan PTN dan PTS itu harus sama,” ujarnya.
Selain isu kesetaraan, ia juga mengingatkan agar revisi undang-undang tidak mengarah pada etatisme atau dominasi penuh negara dalam pengelolaan pendidikan. Menurutnya, rencana penambahan 10 PTN baru perlu dikaji secara matang.
“Apakah tidak lebih baik yang sudah ada disehatkan terlebih dahulu. Dengan demikian, benar-benar menjadi universitas riset dan memiliki reputasi global,” katanya.
Prof. Thomas juga menekankan, yayasan sebagai penyelenggara perguruan tinggi memiliki hak historis sebagai pendiri dan pengelola. “Peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara dan ideologi bangsa,” ucapnya.
Terkait keberadaan perguruan tinggi asing, ia menyatakan tidak mempersoalkan kehadirannya di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa prinsip nirlaba harus menjadi landasan utama operasionalnya.
“Perguruan tinggi asing boleh masuk, tetapi harus berprinsip nirlaba,” jelasnya.
Di sisi lain, asosiasi juga menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN yang dinilai terlalu panjang dan berdampak pada PTS. Kebijakan tersebut kemudian melahirkan pembatasan penerimaan mahasiswa baru di PTN hingga akhir Juli.
“PTN seharusnya tidak boleh menerima mahasiswa baru lebih dari 31 Juli. Dengan demikian, PTS memiliki kesempatan untuk menerima mahasiswa baru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi saat itu, PTS masih dapat menerima mahasiswa baru hingga akhir September. “PTS memiliki waktu dua bulan untuk mencari mahasiswa baru,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....