Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Bahan Baku Ekstasi Cair

  • 15 Jul 2026 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan bahan baku narkotika (inex/ekstasi) cair
  • Asal barang haram itu dari Tiongkok yang dibawa penumpang dari Malaysia, berakhir di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

RRI.CO.ID, Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan bahan baku narkotika (inex/ekstasi) cair. Asal barang haram itu dari Tiongkok yang dibawa penumpang dari Malaysia, berakhir di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Bahan baku itu selain mengandung narkotika dan psikotropika terungkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Rabu 15 Juli 2026.

Hengky membeberkan selain menyita 3,3 kilogram barang bukti juga mengamankan dua pria berkewarganegaraan Tiongkok yang masing-masing berinisial LZ dan SZ. Keduanya tiba menggunakan maskapai Trans Nusa dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta.

"Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus menyamarkan didalam kemasan minuman instan berbagai merk. Ternyata isinya berupa psikotropika golongan IV jenis nimetazepam, narkotika golongan I jenis methaphetamin serta ketamin," ucapnya.

Dia menyebut penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan dan menghindari petugas. Dalam aksi tersebut juga terdapat peran helper Garuda Indonesia berinisial RS dan pengemudi layanan taksi premium dengan inisial EA.

"Helper sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta untuk memudahkan mimindah barang. Sedangkan sopir taksi Trans Nusa yang bertugas mengantar kedua penumpang tersebut ke Hotel Ibis Soekarno-Hatta," kata dia.

Hengky menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. “Setiap upaya penyelundupan narkotika yang kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ditambahkan Satgas NIC Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Ipda Rino Aditya Pradinata mengatakan barang haram ini mengandung empat jenis zat yang dilarang. Bentuknya serbuk dan ini adalah bahan baku yang bila diolah lagi nantinya menjadi ekstasi cair.

"Kalau jadi saset per kemasan kecil itu dijual di tempat hiburan malam kurang lebih Rp2 juta. Kemasan itu serbuk dan bisa dicampur dengan air mineral yang berefek seperti ekstasi cair," ucapnya.

Rindu menuturkan dari 3,3 kilogram bahan baku ini bisa jadi ribuan saset dari hasil pengolahannya. Pihaknyapun masih terus mendalami kasus ini.

"Untuk dua WNA (helper/sopir taksi, Red) berstatus saksi. Sementara dua warga negara Tiongkok telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....