Polresta Bandara Soetta Ungkap Paket Narkoba Senilai Rp10 Miliar
- 07 Jul 2026 22:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu yang nilai jualnya mencapai Rp10 miliar dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara
- Selain mengamankan barang bukti delapan kilogram narkotika juga seorang perempuan diduga bandar berinisial RSY
RRI.CO.ID, Tangerang - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu yang nilai jualnya mencapai Rp10 miliar dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara. Selain mengamankan barang bukti delapan kilogram narkotika juga seorang perempuan diduga bandar berinisial RSY.
"Pengungkapan ini terungkap, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang di dalamnya berisi empat bungkus. Ya, dilakukan pengecekan oleh anggota karena berkat kejelian ya," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ida Bagus Widwan Sutadi, Selasa 7 Juli 2026.
Menurut Sutadi, bila melihat modusnya, sangat rapi melalui jasa pengiriman kargo Bandara Soekarno-Hatta dibungkus menggunakan aluminium foil, mungkin untuk tujuannya menyamarkan. Namun, pihaknya bisa mengendus bahwa itu adalah praktik ataupun modus pengiriman narkoba.
"Nah, ketika dicek ternyata benar, hasilnya sudah diuji. Sedikit, ternyata positif narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu," ucapnya.
Kemudian, sambung Sutadi, dilakukan control delivery karena barang ini dikirim ke Kendari. Sesampainya disana, ada perempuan berinisial SRY yang mengambil paket barang tersebut dan kemudian diamankan oleh petugas tim lapangan.
"Dan tidak hanya berhenti disitu saja, kemudian dikembangkan di kos-kosan SRY. Kemudian, kembali ditemukan narkotika didalam satu tas bekas pengiriman, tapi kardusnya sudah dibuka dengan berat kurang lebih juga empat kilogram," kata dia.
Dia menegaskan menurut informasi hasil penyidikan, bahwa dua barang tersebut sudah sampai dua hari sebelum barang yang terakhir ditemukan di kargo Bandara Soekarno-Hatta. "Jumlah total sabu yang diamankan seberat delapan kilogram," ujarnya.
"SRY ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan profesinya ini tidak ada pekerjaan. Sejauh ini SRY dapat dikatakan bandar/pengedar narkotika bukan kurir," ucapnya.
Wakapolres juga membeberkan bila pihaknya sedang juga mengembangkan asal barang pengirim narkoba ini. Ditambah lagi pihaknyapun tengah memburu seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nama yang dikenal sebagai Avatar.
"Kami belum bisa menyampaikan apakah ini jaringan internasional, tapi itu sangat memungkinkan. Nah, nanti kita masih pelajari oleh tim," kata Sutadi.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu yang jelas untuk saat ini yang bisa disampaikan bahwa ini merupakan jaringan dari Jakarta ke Kendari. Untuk lebih lanjutnya, mungkin setelah DPO tertangkap, baru akan dibeberkan selanjutnya.
Akan tetapi, Michael menuturkan ternyata antara SRY dan Apatar dalam pemesanan narkoba ini tidak saling mengenal. Mereka hanya berkomunikasi melalui aplikasi chat. "Tersangka ini beli kepada DPO dengan harga satu kilogramnya Rp500 juta, berarti delapan kilogram totalnya Rp4 miliar, tapi nilai jualnya Rp10 miliar," ujarnya.
Terhadap RSY dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Michael.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....