Muzakarah Ulama di Aceh Utara bahas Dinamika Era Digital

  • 17 Jul 2026 16:38 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Aceh Utara - Muktamar Ulama 2026, berlangsung di Masjid Darul Huda Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, Kamis 16 Juli 2026

Diskusi kali ini mengangkat Isu-isu Keagamaan 2026, sebagai forum strategis untuk mempersatukan pemahaman dan merumuskan solusi terhadap berbagai isu yang berkembang di kalangan masyarakat Aceh.

Dengan mengusung tema "Peran Ulama dalam Menangani Syariat Islam di Era Tantangan Digital",

Menanggapi Tantangan Kontemporer dan Memperkuat Persaudaraan di Bumi Malikussaleh".

Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan, yang akrab disapa Abu Manan, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan pelaksanaan tugas MPU sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009. Forum ini merupakan langkah preventif dan solusi dalam menghadapi tantangan zaman, khususnya dampak negatif dari pesatnya arus informasi digital.

Masalah-masalah yang dihadapi masyarakat saat ini sangat dinamis. Melalui diskusi ini, kami ingin memastikan adanya kesamaan pandangan antara akademisi dan pembuat kebijakan dalam menjawab isu-isu terkini yang dihadapi masyarakat,” kata Tgk. H. Abdul Manan.

Dalam forum yang dihadiri oleh 200 peserta dari berbagai elemen keagamaan dan pemimpin masyarakat, sejumlah cendekiawan terkemuka yang hadir menyampaikan pandangan mereka tentang isu-isu keagamaan terkini. Materi yang dibahas meliputi:

Tantangan Sekularisme dan Liberalisme melalui media sosial di Aceh yang dibahas oleh Tgk. H. Faisal Ali (Kepala MPU Aceh)

Penyebab penolakan terhadap kepercayaan di Aceh oleh Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga)

Batasan Penggunaan Hasil Wakaf oleh Nazir dalam Pengelolaan Mauquf oleh Tgk. H. Abdul Manan (Kepala MPU Aceh Utara)

Pembatasan Penggunaan Hasil Sedekah Masjid oleh Pengelola Masjid oleh Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi)

Tata cara pelaksanaan fardhu kifayah untuk jenazah menurut Tgk. H. Jafar Sulaiman (Abi Lueng Angen).

Tata cara pelaksanaan fardhu kifayah untuk jenazah yang bertato dan bertanda tahi lalat atau sejenisnya menurut Tgk. H. Muhammad Sufi (Abi Paloh Gadeng).

Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Wahyuddin, SH, menambahkan bahwa muzakarah ini didanai melalui APBK Aceh Utara 2026 dan diselenggarakan berdasarkan hasil Sidang Pleno MPU pada 19 Juni 2026.

MPU menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil akrap sapa Ayahwa atas dukungan dan perhatian penuhnya, sehingga kegiatan muzakarah ini dapat terlaksana dengan baik demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Utara.

MPU berharap hasil diskusi ini dapat dipublikasikan sebagai rekomendasi resmi yang menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa (Gampong Imum), dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Aceh Utara.

“Kami berharap diskusi ini akan menghasilkan hasil dan solusi berkualitas untuk penguatan syariat Islam di Aceh Utara. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini,” pungkas Wahyuddin.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari anggota MPU, Ulama Hall of Honor, Imam Syiek Masjidil Haram Kecamatan, hingga ulama dan pemimpin dayah di wilayah Aceh Utara.

Sumber berita : Majelis Konsultatif Ulama Aceh Utara

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....