Lestarikan Warisan Sejarah, Pemkab Kapuas Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya

  • 17 Jul 2026 09:46 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) menyelenggarakan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, pada Kamis, 16 Juli 2026.

Agenda yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 hingga 18 Juli 2026 ini, dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kapuas, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten setda, sejumlah kepala perangkat daerah, dan undangan. Turut hadir Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi, dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta, serta Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara, dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam laporan pelaksanaannya, Plt. Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, memaparkan bahwa sidang kali ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya serta regulasi pemajuan kebudayaan. Tujuan utamanya adalah menjaga, menyesuaikan, serta mendaftarkan aset potensi cagar budaya daerah ke dalam sistem Registrasi Nasional.

Hingga saat ini, Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

"Untuk tahun 2026 ini, terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang akan disidangkan, meliputi kategori bangunan seperti Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai. Sementara untuk kategori benda, objeknya berada di lingkup Gereja Mandomai yang meliputi alat musik harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik gereja yang tergolong langka di dunia, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich," katanya.

Di samping memaparkan objek sidang, pihak Disparbudpora juga menyoroti sejumlah tantangan pelestarian di lapangan. Beberapa di antaranya adalah kebutuhan wadah penyimpanan koleksi benda cagar budaya milik masyarakat, kendala administratif penguasaan lahan oleh warga di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas lima hektar, serta penyelamatan peninggalan bersejarah di Kota Baru.

Sementara itu, Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas menyatakan dukungan penuh atas terselenggaranya sidang penetapan ini. Hal ini dinilai sejalan dengan visi "Kapuas Bersinar" dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.

Pemerintah daerah berharap nilai-nilai adat, tradisi, dan warisan nenek moyang ini dapat terus dijaga di tengah pesatnya era globalisasi teknologi.

"Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan di lingkungan pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu subjek wisata budaya yang diminati. Saya juga berharap kepada para juru pelihara yang ditunjuk agar selalu memberikan pelayanan terbaik guna memberikan kesan mendalam bagi wisatawan lokal maupun mancanegara," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....