Pemkot Makassar Sampaikan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

  • 16 Jul 2026 14:24 WIB
  •  Makassar

RRI. CO, ID, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu, 15 Juli 2026. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar melalui zoom, Kantor Eks Perumnas Regional VII Hertasning, dan dipimpin unsur pimpinan DPRD bersama anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, sambutan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dibacakan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham. Aliyah menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan yang telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan. "Berbagai program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 telah terlaksana dengan baik. Meskipun masih terdapat sejumlah tantangan, seluruhnya dapat diatasi berkat kerja sama dan dukungan berbagai pihak, khususnya DPRD Kota Makassar," ujar Aliyah membacakan sambutan Wali Kota.

Dalam pemaparannya, Pemerintah Kota Makassar menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target sebesar Rp4,83 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sekitar Rp1,94 triliun atau 91,72 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp2,77 triliun atau 102,17 persen dari target yang ditetapkan.

Pemerintah Kota Makassar menilai capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan nominal pendapatan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. "Ke depan tantangan optimalisasi pendapatan daerah masih sangat besar. Karena itu kami berharap sinergi yang telah terbangun tetap dipertahankan, bahkan terus diperkuat melalui langkah-langkah yang kreatif dan inovatif," lanjut Aliyah.

Selain pendapatan, pemerintah juga memaparkan realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp4,30 triliun atau 85,10 persen dari total anggaran sebesar Rp5,06 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Makassar, peningkatan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Belanja operasi tercatat terealisasi sekitar 86 persen, belanja modal sekitar 81,99 persen, sementara belanja hibah mencapai 95,08 persen, yang digunakan untuk mendukung pemerintah pusat, lembaga, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok masyarakat. Di akhir penyampaiannya, Pemerintah Kota Makassar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan pengawasan selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Makassar sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....