Sujiwo Tekankan Implementasi Empat Raperda Jadi Prioritas Pemkab Kubu Raya

  • 15 Jul 2026 18:14 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mendorong penguatan regulasi daerah sebagai landasan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 15 Juli 2026.

Empat Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sujiwo menyampaikan jawaban atas berbagai masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD terhadap keempat raperda tersebut. Ia menjelaskan, penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan edukatif, sosialisasi bertahap, penyediaan ruang khusus merokok, pembentukan tim pembina kawasan tanpa rokok, hingga penyediaan layanan berhenti merokok.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung upaya pencegahan korupsi melalui digitalisasi sistem pengelolaan aset dan penguatan pengawasan internal.

Pada Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, pemerintah daerah menegaskan komitmennya melakukan inventarisasi, pendokumentasian, serta perlindungan terhadap warisan budaya daerah melalui penguatan regulasi, dukungan anggaran secara bertahap, penyelenggaraan festival budaya, hingga pemberdayaan sanggar seni, komunitas budaya, dan maestro budaya.

Sedangkan dalam Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan, perlindungan kawasan gambut dan mangrove, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kebijakan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Usai rapat paripurna, Sujiwo mengatakan empat Raperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dibahas bersama DPRD agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Keempat raperda ini menurut kami sangat mendesak untuk dibahas. Setelah pembentukan panitia khusus (Pansus), kami berharap proses pembahasannya dapat segera selesai sehingga bisa ditetapkan dan dilaksanakan," ujarnya.

Namun demikian, Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada jumlah Perda yang dihasilkan, melainkan memastikan seluruh regulasi benar-benar diimplementasikan di lapangan.

"Kita bukan mengejar banyaknya perda, tetapi implementasinya. Percuma kalau perda banyak tetapi tidak dilaksanakan. Justru yang paling penting adalah bagaimana perda itu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Ia mencontohkan masih adanya potensi pendapatan daerah yang belum tergali secara optimal akibat belum maksimalnya pelaksanaan sejumlah perda, seperti pengelolaan retribusi di Pelabuhan Rasau Jaya.

Karena itu, Sujiwo meminta seluruh perangkat daerah melakukan inventarisasi terhadap perda-perda yang belum berjalan optimal serta memperkuat pengawasan pelaksanaannya bersama Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

"Kami mengajak seluruh perangkat daerah bersama DPRD untuk mengevaluasi perda-perda yang sudah ada, mana yang belum dijalankan dan mana yang harus segera diimplementasikan. Sebab yang paling penting bukan hanya menetapkan perda, tetapi memastikan pelaksanaannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya (DiskominfoKKR/IKP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....