Pemprov Kalteng dan DPRD Perkuat Sinergi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 15 Jul 2026 17:44 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menghadiri Rapat Gabungan Komisi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi bagian dari tahapan penyelesaian dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam tanggapannya, Linae Victoria Aden mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan semangat kemitraan sehingga menghasilkan berbagai masukan yang bermanfaat untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
Linae menegaskan seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti berbagai catatan tersebut sebagai bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan tata kelola keuangan daerah agar semakin akuntabel dan transparan.
”Seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan. Selain itu, hasil evaluasi pembahasan akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 agar lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta mendukung prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ucapnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyampaikan bahwa Badan Anggaran telah menyelesaikan pembahasan Raperda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar untuk proses pengambilan keputusan di DPRD.
"Sebelum memberikan persetujuan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi serta meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengenai berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Meski secara prinsip menerima penjelasan pemerintah, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pembangunan di Kalimantan Tengah,” katanya.
Dalam Rapat Banggar DPRD Provinsi Kalteng turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin, Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Suyuti, Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Bintarno. (MMC Kalteng)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....