Pemkab Barut Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
- 30 Jun 2026 21:22 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini diwujudkan melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa 30 Juni 2026.
Rapat Paripurna I ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, agenda penting ini turut dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y Tingan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Muhlis.
Agenda utama dalam sidang paripurna ini adalah penyampaian Pidato Pengantar oleh Bupati Barito Utara, Shalahuddin terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Puncak acara ditandai dengan penyerahan secara resmi dokumen Raperda tersebut oleh Bupati Shalahuddin kepada Ketua DPRD, Mery Rukaini.
Shalahuddin menegaskan, bahwa penyampaian dokumen ini merupakan bentuk tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus wujud sinergi yang kuat dengan pihak legislatif.
"Penyampaian Raperda ini adalah wujud nyata kepatuhan dan tanggung jawab konstitusional Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyajikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terus terbangun sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan Barito Utara," ujar Shalahuddin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....