Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025
- 30 Jun 2026 15:41 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 30 Juni 2026.
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan rancangan peraturan daerah setelah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, persetujuan tersebut menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa persetujuan bersama tersebut tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal, tetapi menjadi momentum krusial untuk mengunci legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah,” ujar Bupati Asep Japar.
Menurutnya, pembahasan yang berlangsung bersama DPRD mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Berbagai masukan, saran, serta kritik dari fraksi maupun komisi DPRD dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga berkomitmen segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mempercepat proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap pelaksanaan pembangunan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Di sesi akhir rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang semakin berkualitas menuju Sukabumi Mubarakah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....