Pemkab Aceh Timur Mulai Salurkan Gaji ke-13
- 04 Jun 2026 15:49 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Pembayaran Gaji ke-13 tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai, terutama menjelang kebutuhan pendidikan pada tahun ajaran baru.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun 2026.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera memproses pencairan Gaji ke-13 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan pemerintah kabupaten.
Menurut Al-Farlaky, pencairan Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.
“Dengan adanya pencairan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kami berharap dapat meringankan beban para ASN yang memiliki kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru,” ujar Al-Farlaky dalam siaran persnya, Rabu 3 Juni 2026.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur, pemerintah daerah juga berharap dana yang diterima dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal. Untuk itu, Bupati mengajak ASN membelanjakan sebagian dana tersebut di pusat-pusat perdagangan yang berada di wilayah Aceh Timur.
Menurutnya, perputaran uang di daerah akan membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas pelaku usaha dan pedagang lokal. Langkah tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Adapun penerima Gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur meliputi 6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 40 anggota DPRK, serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur. Dengan jumlah penerima yang mencapai ribuan orang, pencairan Gaji ke-13 diperkirakan akan memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan bagi masyarakat dan sektor usaha di Aceh Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....