Perda Bentor dan Tambang di Gorontalo Dikaji Kembali Berbasis Hak Asasi
- 12 Mei 2026 07:22 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Regulasi daerah Perda Bentor dan Pertambangan di Gorontalo dikaji kembali dari perspektif hak asasi manusia. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menyoroti kemungkinan adanya aturan yang sudah tidak relevan maupun berpotensi bertentangan dengan hak-hak dasar masyarakat, Senin 11 Mei 2026. Kajian tersebut dilakukan melalui rapat strategis Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang berlangsung di Ruang Rapat Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Fokus pembahasan diarahkan pada dua regulasi yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Dua aturan yang dibedah yakni Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Kendaraan Bentor dan Perda Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali mengatakan evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan prinsip Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM atau P5HAM di daerah.
“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap produk hukum di daerah tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kami menggunakan parameter Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 sebagai pedoman pengarusutamaan HAM,” ucap Sarton Dali.
Menurutnya, aspek relevansi regulasi menjadi salah satu poin penting dalam evaluasi. Sejumlah aturan daerah dinilai perlu ditinjau kembali karena adanya regulasi nasional baru yang terbit setelah perda tersebut diberlakukan.
“Kita melihat apakah aturan tersebut masih relevan atau sudah ada perubahan di tingkat nasional yang lebih mengatur. Hasil rapat ini akan menjadi dasar rekomendasi, apakah peraturan tersebut perlu direvisi atau bahkan dicabut,” kata Sarton.
Khusus aturan mengenai bentor, tim evaluasi menyoroti berbagai persoalan penerapan di lapangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah maupun aparat penegak aturan. Kajian dilakukan untuk memastikan kebijakan transportasi daerah tetap menjamin hak ekonomi dan keamanan masyarakat.
Sementara pada sektor pertambangan, evaluasi diarahkan pada kesesuaian kebijakan daerah dengan aturan nasional serta dampaknya terhadap hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Sinkronisasi regulasi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Rapat tersebut turut menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny dan Kodrat Wahyudi Mohune, serta melibatkan Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Bagian Hukum Kabupaten Boalemo dan instansi terkait lainnya.
“Hasil analisis ini nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama para pakar sebelum dikeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Harapan kami ke depan, tidak ada lagi peraturan daerah yang disusun justru bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara,” tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....