Cegah Diskriminasi, KemenHAM Evaluasi Perda Baca Tulis Al-Qur'an di Gorontalo
- 18 Jun 2026 17:44 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Dalam upaya nyata menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia (P5HAM) di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menyelenggarakan rapat strategis Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, Rabu, 17 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo tersebut dihadiri oleh jajaran perwakilan instansi pemerintah daerah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo, termasuk dari Kementerian Agama.
Rapat evaluasi ini secara khusus membedah dua regulasi daerah yang dinilai krusial untuk ditinjau ulang dari aspek pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arah kebijakan program nasional Kementerian HAM guna memastikan seluruh produk hukum di tingkat daerah selaras dengan nilai-nilai universal kemanusiaan dan tidak berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Adapun dua produk hukum daerah yang dibahas secara mendalam dalam forum tersebut adalah, pertama Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Al-Qur'an Bagi Siswa Yang Beragama Islam Di Kabupaten Gorontalo Utara, dan kedua Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur'an Di Kota Gorontalo.
Proses analisis dan evaluasi dalam forum ini menggunakan parameter formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Guna memberikan ulasan substantif yang mendalam, rapat ini menghadirkan dua narasumber ahli dari Perancang Kanwil Kemenkum Gorontalo, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny, dan Kodrat Wahyudi Mohune.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, yang diwakili Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk selalu mengedepankan perspektif HAM sejak tahap perencanaan hingga pengundangan suatu aturan.
Sarton mengingatkan bahwa jika masyarakat semakin jeli, produk hukum daerah yang memuat unsur pembatasan hak kebebasan beragama di luar kewenangan daerah berisiko tinggi digugat ke Mahkamah Agung.
Hal ini menarik, karena Kementerian Hak Asasi Manusia perlu mengingatkan bahwa dalam membuat suatu peraturan, harus ada dasar-dasar kita menghormati HAM. Berdasarkan analisis sekilas, aturan ini menyangkut pembatasan yang sudah masuk pada kewenangan mengatur hak kebebasan beragama, yang mana merupakan ranah negara/pusat.
Terlebih lagi, sudah ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk segera dicabut. “Olehnya itu, melalui forum ini, kita lakukan analisa mendalam agar menjadi dasar yang kuat ketika bapak dan ibu berkoordinasi dengan DPRD, Bupati, maupun Wali Kota,"ujar Sarton Dali saat membuka ruang diskusi.
Lebih lanjut, Sarton Dali menguraikan bahwa perspektif HAM seringkali disalahpahami hanya sebatas penanganan pelanggaran hukum publik atau kriminal semata. Padahal, esensi utama HAM dalam ketatanegaraan adalah kewajiban negara (state obligation) dalam memfasilitasi, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan administrasi inklusif bagi seluruh lapisan warga tanpa terkecuali.
"Peraturan daerah idealnya mengatur ketertiban umum dan berlaku universal bagi semua orang. Ketika suatu aturan bersifat eksklusif bagi kelompok agama tertentu, ia berpotensi dianggap diskriminatif dari kacamata HAM. Kewajiban pemerintah daerah adalah memfasilitasi pendidikannya, namun format pengaturan hukumnya harus dijaga agar tidak melampaui batas kewenangan daerah atau mencederai hak inklusif warga lainnya,"tambah Sarton.
Sebagai rencana tindak lanjut (RTL) dari rapat evaluasi ini, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo akan segera menyusun tim formal guna merumuskan rekomendasi akhir.
Rekomendasi tersebut nantinya akan menentukan apakah kedua perda tersebut diarahkan untuk dilakukan revisi/perbaikan pasal secara parsial agar selaras dengan aturan di atasnya yang terbaru, atau dilakukan pencabutan secara menyeluruh. Pihak KemenHAM berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius dan responsif begitu surat rekomendasi resmi dilayangkan.
Selain melakukan evaluasi terhadap produk hukum yang sudah berjalan, Kementerian HAM juga membuka ruang pendampingan seluas-luasnya bagi instansi pemrakarsa di daerah maupun biro hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Langkah preventif ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang bersih dari potensi pelanggaran HAM, sekaligus mendorong kepatuhan prinsip-prinsip HAM bagi instansi pemerintah dan pelaku usaha di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/rls/akp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....