Pemkab Bener Meriah Perkuat Keterbukaan Informasi dan Layanan Pengaduan Publik

  • 05 Mei 2026 12:55 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Redelong — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus memperkuat komitmen dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat.

Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah, Ilham Abdi, menyampaikan bahwa kedua instrumen tersebut menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

Menurutnya, PPID memberikan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan terbuka. Sementara itu, SP4N-LAPOR! menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun saran terkait pelayanan publik.

Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berupaya mengoptimalkan kedua layanan tersebut agar mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan kemudahan akses ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Selain itu, integrasi pengelolaan informasi dan pengaduan dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh perangkat daerah terkait.

Pemkab Bener Meriah pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan PPID dan SP4N-LAPOR! sebagai media komunikasi antara pemerintah dan warga, guna mewujudkan daerah yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....