Wali Kota Subulussalam Desak Kemendagri Audit Ulang Luasan Konsesi PT Laot Bangko
- 30 Apr 2026 16:49 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), secara resmi meminta percepatan penanganan kasus dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko. Persoalan ini menjadi atensi serius karena menyangkut hak warga yang berada di kawasan Divisi I dan Divisi II perusahaan tersebut.
Permintaan tegas itu disampaikan HRB saat mengikuti rapat koordinasi virtual bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, pada Kamis, 30 April 2026. Pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota Subulussalam untuk membawa isu daerah ke tingkat nasional.
Dalam kesempatan tersebut, HRB berharap Kemendagri mampu mendorong Kementerian ATR/BPN RI agar segera menuntaskan sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Masalah ini dinilai telah menimbulkan keresahan sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat setempat.
Wali Kota juga memaparkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan revisi areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko kepada instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan masuknya lahan milik warga ke dalam plot area HGU perpanjangan milik perusahaan.
Secara teknis, terdapat dua titik lokasi yang menjadi sumber konflik utama, yakni di Desa Penuntungan, Kecamatan Penanggalan, dan Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri. Total luasan lahan masyarakat yang diduga dicaplok di kedua wilayah tersebut mencapai kurang lebih 125 hektar.
Pemerintah daerah mengindikasikan adanya kejanggalan di mana lahan masyarakat yang semula berada di luar HGU lama, justru masuk ke dalam peta HGU perpanjangan. Hal ini mengisyaratkan adanya kekeliruan dalam penetapan batas areal konsesi saat proses izin perpanjangan diterbitkan.
“Pemerintah Kota Subulussalam berharap Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah dapat membantu mendorong percepatan penyelesaian kasus pencaplokan lahan masyarakat oleh PT Laot Bangko,” tegas HRB dalam forum rapat tersebut.
Berdasarkan data historis, HGU lama PT Laot Bangko yang terbit pada tahun 1989 mencakup luas 6.818,91 hektar. Namun, pada SK perpanjangan tahun 2021, luasannya berkurang drastis menjadi 3.704,10 hektar setelah dilakukan pengurangan atau enclave.
Meski secara total luasan berkurang, fakta di lapangan menunjukkan batas HGU baru justru melewati batas lama pada titik-titik tertentu. Pergeseran batas inilah yang kemudian memicu sengketa karena mengklaim lahan yang selama ini dikelola secara sah oleh warga.
Merespons aduan tersebut, pihak Kemendagri meminta Pemkot Subulussalam segera mengirimkan salinan dokumen permohonan revisi sebagai dasar koordinasi antar-kementerian. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga serta kejelasan operasional bagi pihak perusahaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....