DPMD Kobar dan Bank Kalteng Gelar Pelatihan CMS Perkuat Transaksi Non-Tunai Desa

  • 27 Apr 2026 01:36 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong digitalisasi tata kelola keuangan di tingkat desa. Bekerja sama dengan Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, DPMD menggelar pelatihan dan pemantapan penggunaan Cash Management System (CMS), Sabtu, 25 April 2026 di Aula Antakusuma, Pangkalan Bun.

Pelatihan ini diikuti oleh jajaran kepala desa, sekretaris desa, serta kepala urusan (Kaur) keuangan atau bendahara desa yang merupakan garda terdepan dalam pengelolaan anggaran di desa. Kegiatan pelatihan tersebut bertujuan untuk memperkuat implementasi transaksi non-tunai di seluruh pemerintahan desa se-wilayah Kobar.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas PMD Kobar Anto Setiawan menegaskan bahwa penggunaan layanan CMS saat ini telah menjadi kebutuhan krusial bagi desa dalam mewujudkan akuntabilitas publik, bukan sekadar mengikuti tren perkembangan teknologi.

"Penerapan transaksi nontunai melalui CMS ini adalah langkah nyata kita untuk meminimalisir risiko kesalahan administratif dan meningkatkan efisiensi waktu dalam transaksi keuangan desa," ujar Anto di hadapan para peserta.

Selama sesi pelatihan, para perangkat desa mendapatkan pendampingan teknis secara intensif dari tim Bank Kalteng. Materi yang diberikan mencakup mekanisme transfer dana desa melalui platform digital, pengenalan sistem keamanan berlapis pada transaksi CMS, hingga sinkronisasi pelaporan internal desa dengan sistem perbankan.

Sinergi antara DPMD Kobar dan Bank Kalteng ini diharapkan mampu memecahkan berbagai kendala teknis yang selama ini dihadapi perangkat desa di lapangan. "Dengan beralih ke sistem non-tunai, seluruh arus transaksi keuangan desa terekam secara digital (digital footprint), sehingga memudahkan proses audit dan pengawasan secara berkala," kata Anto, menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat optimistis, melalui pemantapan CMS ini, seluruh desa dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel. "Selain meningkatkan profesionalisme perangkat desa, sistem ini juga menjadi benteng utama dalam meminimalisir potensi pungutan liar maupun penyalahgunaan anggaran desa," Anto, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....