Rapat Desk Usulan Dana Otsus 2027, Bener Meriah Prioritaskan Penanganan Bencana

  • 21 Apr 2026 11:28 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Redelong- Wakil Bupati Bener Meriah, Ir. H. Armia, memimpin langsung rapat desk usulan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bener Meriah pada Senin, 20 April 2026.

Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah Khairmansyah, S.IP.,M.Sc., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Si., Plt. Asisten Administrasi Umum Setdakab Bener Meriah Mawardi, S.Ag., M.Sos., CGCAE., Kepala Bappeda Kabupaten Bener Meriah Alfahmi, ST., M.AP., para Kepala SKPK serta bagian Perencanaan dari Dinas, Badan, Kantor Dilingkungan Pemkab Bener Meriah.

Dalam arahannya, Wabup Ir. H. Armia menekankan bahwa penyusunan rancangan usulan Otsus 2027 harus berpijak pada kebutuhan riil daerah, terutama menyangkut penanganan dampak bencana alam yang kerap melanda Bener Meriah.

"Usulan tahun 2027 ini tidak terlepas dari rentetan kejadian bencana di daerah kita. Apa yang perlu dikerjakan sebenarnya sudah terdata, tinggal melengkapi dokumen pendukungnya saja," ujar Armia.

Ia juga meminta Bappeda dan seluruh SKPK untuk jeli dalam menentukan skala prioritas. Mengingat keterbatasan anggaran, tidak semua usulan dapat diakomodir secara bersamaan. "Pilih kegiatan yang paling mendesak dan prioritas untuk dikerjakan lebih dulu. Saya berharap Bappeda mendampingi SKPK dalam menyiapkan bahan presentasi yang akan dibawa ke tingkat Provinsi Aceh nanti," tambahnya.

Di hadapan peserta rapat, Wabup Armia juga menyinggung mengenai kepastian masa depan Dana Otsus yang diprediksi akan berakhir pada tahun 2027. Hingga saat ini, belum ada regulasi tetap mengenai perpanjangan atau perubahan besaran dana tersebut untuk tahun 2028 dan seterusnya.

"Kemarin, kami dari Forum Bupati seluruh Aceh telah menandatangani surat permohonan kepada Pemerintah Pusat agar Dana Otsus ini diperpanjang tanpa batas waktu. Kami sangat berharap Pemerintah Pusat merespons permintaan kolektif ini secara positif demi keberlanjutan pembangunan di Aceh," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Bener Meriah, Alfahmi, ST., M.AP., melaporkan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bappeda Aceh. Berdasarkan surat resmi yang diterima, seluruh kabupaten/kota diwajibkan menyerahkan usulan program DOKA paling lambat pada 22 April 2026.

"Agenda hari ini adalah finalisasi usulan dari tiap SKPK yang harus disertai dengan data pendukung yang lengkap. Hal ini penting sebagai bahan presentasi pada tahap desk di tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung mulai 27 April hingga minggu pertama Mei 2026," jelas Alfahmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....